Wacana Pemilu 2024 Ditulis Bukan Dicoblos, KPU: Harus Ada Perubahan Regulasi

Kamis, 10 Juni 2021 - 16:48 WIB
loading...
Wacana Pemilu 2024 Ditulis Bukan Dicoblos, KPU: Harus Ada Perubahan Regulasi
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengaku tengah mengkaji wacana sejumlah alternatif penyederhanaan surat suara pada Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji sejumlah alternatif penyederhanaan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Salah satunya wacana tentang surat suara tak lagi dicoblos melainkan ditulis.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz menyebut, wacana ini bisa saja diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang, hanya saja ada aspek yang perlu dilakukan. Aspek tersebut yakni perubahan regulasi.

"Dalam UU diatur pemberian suara itu dengan cara mencoblos. Kalau dengan cara lain, maka UU itu harus disesuaikan. Pintunya bisa dua sekarang ini, bisa Perppu, bisa lewat judicial review atau ketiga dengan revisi terbatas UU," kata Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/6/2021).

Viryan meyakini wacana ini bisa menjadi salah satu alternatif yang sangat memungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. "Kalau ini bisa dilakukan yang relatif signifikan memberikan kemudahan itu ketika diiringi perubahan tata cara dengan mencoblos tapi dengan menandai atau dengan menulis atau bahasa lainnya dengan mencatat," ujarnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)