Muncul Wacana Pemilu 2024 Tidak Lagi Mencoblos tapi Menulis

Kamis, 10 Juni 2021 - 12:45 WIB
loading...
Muncul Wacana Pemilu...
Anggota KPU Viryan Aziz mengungkapkan wacana bahwa kertas suara pada Pemilu 2024 tidak dicoblos tapi ditulis. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Dengan dalih menyederhanakan surat suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 , berbagai wacana reformulasi surat suara pun berkembang. Yang paling baru, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mewacanakan surat suara pada Pemilu 2024 tak lagi dicoblos melainkan ditandai.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz menyampaikan bahwa saat ini lembaganya tengah mengkaji berbagai alternatif penyerderhanaan surat suara Pemilu 2024. Salah satu alternatif, dengan cara menyederhanakan surat suara yang sebelumnya 5 surat suara menjadi 2-3 surat suara.

"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," kata Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/6/2021).



Viryan menjelaskan, desain dari wacana ini nantinya pada surat suara pemilih akan dihadapkan dengan kolom-kolom tertentu. Misalnya, pada kolom Pilpres, pemilih hanya menuliskan atau menandai nomor calon yang akan dipilih. Begitupun untuk DPR juga sama, pemilih akan menandai partai nomor berapa dan calon legislatif nomor berapa.

"Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalo huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat. Tapi kalo angka, siapa yang tidak kenal dengan uang, kalo uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," ujarnya.



Dia menyadari, apabila wacana ini yang dikakukan akan menjadi persoalan di masyarakat. Mengingat, pemilih selama ini dihadapkan dengan mekanisme penggunaan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara.

Kendati demikian, Viryan meyakini untuk menerapkan wacana ini pada Pemilu 2024 diperlukan kesiapan yang matang. Mulai dari sosialisi dan edukasi kepada mayarakat terkait perubahan surat suara ini secara sistematis, masif dan bagaimana upaya simulasinya juga massal.

"Pertanyaan esensialnya adalah apakah kemudian 1 lembar surat suara itu bisa dipahami atau dimaknai sebagai bentuk surat suara yg sederhana? Kalo diskusi kita ini sangat sederhana," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)