Pembekalan Bupati dan Wali Kota, Ketua KPK: 150 Kepala Daerah Kena Kasus Korupsi
Kamis, 10 Juni 2021 - 16:53 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan pembekalan kepada bupati/wali kota beserta wakilnya, yang hasil pilkada serentak 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan pembekalan kepada bupati/wali kota beserta wakilnya hasil pilkada serentak 2020. Pembekalan ini digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Polemik TWK, Langkah Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Dipertanyakan
Pada kesempatan itu Firli menyebut sebanyak 150 kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Dimana gubernur sebanyak 21 orang dan bupati/walikota sebanyak 129 orang.
Baca juga: Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs
Dia pun mengingatkan agar kepala daerah tidak korupsi. Selain itu dia juga mengingatkan, program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi juga memiliki risiko terjadinya korupsi.
Baca juga: Kapitra Dukung Sikap Firli Cs Abaikan Komnas HAM Terkait TWK ASN
"Mulai dari perencanaan, Pengesahan, Implementasi dan Evaluasi. Pada tahapan-tahapan tersebut ada risiko terjadinya fraud," kata Firli seperti dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Polemik TWK, Langkah Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Dipertanyakan
Pada kesempatan itu Firli menyebut sebanyak 150 kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Dimana gubernur sebanyak 21 orang dan bupati/walikota sebanyak 129 orang.
Baca juga: Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs
Dia pun mengingatkan agar kepala daerah tidak korupsi. Selain itu dia juga mengingatkan, program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi juga memiliki risiko terjadinya korupsi.
Baca juga: Kapitra Dukung Sikap Firli Cs Abaikan Komnas HAM Terkait TWK ASN
"Mulai dari perencanaan, Pengesahan, Implementasi dan Evaluasi. Pada tahapan-tahapan tersebut ada risiko terjadinya fraud," kata Firli seperti dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Kamis (10/6/2021).
Lihat Juga :