Kapitra Dukung Sikap Firli Cs Abaikan Komnas HAM Terkait TWK ASN

Rabu, 09 Juni 2021 - 06:10 WIB
loading...
Kapitra Dukung Sikap...
Politisi PDI-Perjuangan Kapitra Ampera membela Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politisi PDI-Perjuangan Kapitra Ampera membela Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM perihal laporan 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.

Kapitra meminta Firli cs tidak perlu meladeni permintaan Komnas HAM karena bukan kewenangannya. “Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya, ucap Kapitra Ampera kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Komnas HAM: Jangan Salahkan Kami Kalau Buat Kesimpulan Tanpa Keterangan KPK )

Kapitra menyebutkan, berdasarkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu, aneh menurutnya, Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.

“Kewenangan Komnas HAM menurut UU No 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan genoside,” pungkas Kapitra. (Baca juga; Langkah Firli Bahuri Cs Tak Hadiri Komnas HAM Dapat Dukungan Menpan RB )

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada hari ini, Selasa (8/6/2021). Namun, pimpinan KPK enggan memenuhi panggilan tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Ali menjelaskan, pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM ihwal pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Rekomendasi
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved