Jaminan Sosial dalam Bingkai Pancasila

Kamis, 10 Juni 2021 - 07:53 WIB
loading...
Jaminan Sosial dalam Bingkai Pancasila
Timboel Siregar. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Timboel Siregar
Peneliti Pusat Kajian Guntila/Koordinator Advokasi BPJS Watch

Pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mencanangkan Bulan Pancasila pada 1 Juni-18 Agustus 2021 dengan mengusung tema Pancasila Dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh. Dengan tema ini diharapkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, dalam setiap nilai-nilai yang dikandungnya mampu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu implementasi sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah hadirnya jaminan sosial. Setengah abad sebelum lahirnya UU No 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Bung Karno telah meminta lahirnya UU Jaminan Sosial yang dibangun dengan semangat gotong royong untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Secara bertahap regulasi tentang jaminan sosial pada era Bung Karno dimulai dengan hadirnya UU No 33/1947 jo UU No 2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No 15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No 5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No 14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.

Pelaksanaan jaminan sosial di era Presiden Soharto berlangsung secara parsial berdasarkan segmentasi masyarakat, belum diimplementasikan secara utuh berbasis gotong-royong. Barulah pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, harapan Bung Karno pad 1950 terealisasi. Ini ditandai dengan lahirnya UU SJSN yang memosisikan jaminan sosial sebagai hak konstitusional dengan basis gotong royong seluruh rakyat Indonesia.

Implementasi Jaminan Sosial
Dengan instrumen jaminan sosial diharapkan nilai-nilai Pancasila terimplementasi, khususnya sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun pelaksanaan jaminan sosial selama ini belum sepenuhnya mengacu pada nilai-nilai Pancasila.

Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dari aspek regulasi operasional dan implementasinya, masih belum menjamin akses rakyat mendapat pelayanan sepenuhnya.

Ada pelayanan kesehatan yang sebelumnya dijamin JKN, namun dihapuskan di Peraturan Presiden No 82/2018 sehingga korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak dijamin lagi oleh JKN. Demikian juga ada beberapa jenis obat yang sebelumnya dijamin tetapi kemudian dikeluarkan dari formularium nasional sehingga tidak dibiayai lagi oleh JKN.

Masih banyak rakyat miskin yang tidak mendapatkan jaminan Kesehatan karena sulit mengakses menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang dibiayai pemerintah pusat atau daerah. Pandemi Covid-19 pun mendorong penduduk miskin meningkat. Menurut Data BPS, persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2020 sebesar 7,38%, naik menjadi 7,88% pada September 2020.

Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2020 sebesar 12,82%, naik menjadi 13,20% pada September 2020. Rakyat miskin pun yang didaftarkan ke PBI kerap kali dinonaktifkan sepihak tanpa pemberitahuan sehingga tidak bisa digunakan di fasilitas kesehatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)