Jaminan Sosial dalam Bingkai Pancasila

Kamis, 10 Juni 2021 - 07:53 WIB
loading...
Jaminan Sosial dalam...
Timboel Siregar. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Timboel Siregar
Peneliti Pusat Kajian Guntila/Koordinator Advokasi BPJS Watch

Pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mencanangkan Bulan Pancasila pada 1 Juni-18 Agustus 2021 dengan mengusung tema Pancasila Dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh. Dengan tema ini diharapkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, dalam setiap nilai-nilai yang dikandungnya mampu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu implementasi sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah hadirnya jaminan sosial. Setengah abad sebelum lahirnya UU No 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Bung Karno telah meminta lahirnya UU Jaminan Sosial yang dibangun dengan semangat gotong royong untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Secara bertahap regulasi tentang jaminan sosial pada era Bung Karno dimulai dengan hadirnya UU No 33/1947 jo UU No 2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No 15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No 5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No 14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.

Pelaksanaan jaminan sosial di era Presiden Soharto berlangsung secara parsial berdasarkan segmentasi masyarakat, belum diimplementasikan secara utuh berbasis gotong-royong. Barulah pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, harapan Bung Karno pad 1950 terealisasi. Ini ditandai dengan lahirnya UU SJSN yang memosisikan jaminan sosial sebagai hak konstitusional dengan basis gotong royong seluruh rakyat Indonesia.

Implementasi Jaminan Sosial
Dengan instrumen jaminan sosial diharapkan nilai-nilai Pancasila terimplementasi, khususnya sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun pelaksanaan jaminan sosial selama ini belum sepenuhnya mengacu pada nilai-nilai Pancasila.

Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dari aspek regulasi operasional dan implementasinya, masih belum menjamin akses rakyat mendapat pelayanan sepenuhnya.

Ada pelayanan kesehatan yang sebelumnya dijamin JKN, namun dihapuskan di Peraturan Presiden No 82/2018 sehingga korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak dijamin lagi oleh JKN. Demikian juga ada beberapa jenis obat yang sebelumnya dijamin tetapi kemudian dikeluarkan dari formularium nasional sehingga tidak dibiayai lagi oleh JKN.

Masih banyak rakyat miskin yang tidak mendapatkan jaminan Kesehatan karena sulit mengakses menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang dibiayai pemerintah pusat atau daerah. Pandemi Covid-19 pun mendorong penduduk miskin meningkat. Menurut Data BPS, persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2020 sebesar 7,38%, naik menjadi 7,88% pada September 2020.

Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2020 sebesar 12,82%, naik menjadi 13,20% pada September 2020. Rakyat miskin pun yang didaftarkan ke PBI kerap kali dinonaktifkan sepihak tanpa pemberitahuan sehingga tidak bisa digunakan di fasilitas kesehatan.

Demikian juga rakyat miskin yang didaftarkan ke PBI tidak langsung terinformasikan sehingga mereka tidak tahu kalau sudah menjadi peserta PBI. Kualitas komunikasi pemerintah dan peserta PBI relatif rendah.

Pasien JKN pun kerap kali mendapatkan perlakuan diskriminatif karena fasilitas kesehatan lebih menyukai pasien umum, masih ada yang dimintai bayaran, disuruh membeli obat sendiri, diminta pulang dalam kondisi belum layak pulang, dan sebagainya. Perlakuan tersebut sudah terjadi sejak awal beroperasinya JKN hingga saat ini, namun belum mampu ditangani secara sistemik.

Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pun diwarnai oleh perlakuan diskriminatif. Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya bisa dinikmati oleh pekerja penerima upah, sementara pekerja migran Indonesia (PMI), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja jasa konstruksi (Jakon) yang memang juga peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan dua program ini. Padahal manfaat kedua program tersebut sangat dibutuhkan dan akan mendukung kesejahteraan PMI, PBPU dan Jakon.

Pekerja informal miskin yang memang sangat membutuhkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) belum juga didaftarkan oleh pemerintah sebagai peserta PBI di BPJS Ketenagakerjaan. Kecelakaan kerja yang mereka alami sering tidak mendapatkan jaminan JKN lagi karena kecelakaan kerja dianggap sebagai tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka belum menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini yang menyebabkan pekerja miskin yang mengalami kecelakaan kerja akan mengalami kesulitan untuk pembiayaan kuratifnya.

Pelaksanaan program JKK dan JKm bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri
seharusnya diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2013 agar seluruh pekerja bergotong royong, namun hingga saat ini kedua program tersebut masih dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri. Ego sektoral masih dominan sehingga Perpres No 109/2013 tidak dipatuhi.

Persoalan di atas, baik dari sisi regulasi dan implementasi, tentunya mengambarkan pelaksanaan jaminan sosial masih belum menerapkan sepenuhnya nilai-nilai Pancasila. Persoalan tersebut dikontribusi oleh masalah defisit pembiayaan JKN, dukungan APBN, rendahnya pengawasan, dan masih adanya ego sektoral sehingga nilai-nilai Pancasila ada yang terabaikan.

Peringatan Bulan Pancasila dengan tema Pancasila Dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk memperbaiki regulasi dan implementasi jaminan sosial sehingga Pancasila benar-benar terimplementasi dalam tindakan pada program jaminan sosial. Jaminan sosial dalam bingkai Pancasila akan mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia menuju Indonesia Tangguh.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
2,1 Juta Peserta BPJS...
2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi Mandiri
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Rekomendasi
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved