Soal Pasal Penghinaan, Wamenkumham: Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri

Rabu, 09 Juni 2021 - 17:37 WIB
loading...
Soal Pasal Penghinaan, Wamenkumham: Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri
Wamenkumham Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan dalam RUU KUHP presiden dan wapres harus membuat laporannya sendiri.
A A A
JAKARTA - Dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (Wapres) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menimbulkan polemik di masyarakat. Padahal, pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) saat dipimpin oleh Mahfud MD.

Menanggapi itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal itu merupakan delik aduan. Dia menjelaskan, pasal penghinaan terhadap kepala negara itu berbeda dengan pasal yang pernah dicabut oleh MK. “Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," kata Eddy usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Karena sudah menjadi delik aduan, Eddy menegaskan presiden dan wapres harus membuat laporannya sendiri. "Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden," ujarnya.

Dalam raker, Menkumham Yasonna Laoly juga menjelaskan, pasal penghinaan presiden ini diubah menjadi delik aduan. Hal ini untuk melindungi harkat dan martabat orang itu, dan bukan sebagai pejabat publik. Dia pun mencontohkan, kalau dirinya dikritik sebagai Menkumham yang tidak becus mengatasi lapas atau imigrasi, baginya itu tidak apa-apa.

"Tapi kalau sekali menyerang harkat bartabat saya, saya dikatakan anak haram jadah, wah itu di kampung saya nggak bisa lah, anak PKI lah, kau tunjukkan sama saya bahwa saya anak PKI. Kalau nggak bisa gua jorokin luh. Nggak bisa, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasan, itu anarki pak," paparnya.

Dia menegaskan pasal penghinaan itu bukan untuk orang yang mengkritisi kinerja presiden, wapres dan pejabat negara. Tapi untuk menghindari Indonesia menjadi negara demokrasi liberal yang terlalu bebas. Oleh karena itu, politikus PDIP ini menegaskan, harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab, keadaban itu harus menjadi level Indonesia. Mengkritik presiden sah, bagaimanapun kritiknya terhadap kebijakannya. Tapi, bukan menyerang pribadi presiden, wapres dan pejabat negara itu. "Sehebat-hebatnya kritik. Nggak apa-apa, tidak puas, bila perlu mekanisme konstitusional juga ada kok," imbuhnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)