Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Rabu, 09 Juni 2021 - 09:29 WIB
loading...
A
A
A
“Indonesia adalah negara hukum, dan semua warga negara berhak mendapat persamaan di muka hukum. KUHP sudah cukup mengatur pemidanaan terhadap orang termaktub dalam pasal 310 sampai dengan pasal 317,” ujarnya.Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Bahkan, sambung dia, UU ITE sudah mengatur pidana penghinaan melalui media sosial dalam Pasal 27 UU ITE. “Buat apalagi RKUHP mengkhususkan pemidanaan terhadap presiden dan anggota DPR, sementara UU yang ada sudah cukup mengaturnya dengan konsep delik aduan yaitu apabila orang/pribadi (termasuk presiden dan anggota DPR) yang dirinya merasa terhina atas ucapan, tulisan, siaran seseorang dapat melaporkannya ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” urainya..
Hal sama diungkapkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Menurut dia, semua orang sama kedudukannya di mata hukum.
“Kami dari DPP KNPI menolak keras apabila disahkan RKUHP dalam Pasal 218 dan 220 mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden bahkan anggota DPR karena hanya akan membuat gaduh di masyarakat dan berpotensi kembali menjadi pasal karet dengan tujuan membungkam kritik terhadap kinerja penguasa,” katanya.
Bahkan, sambung dia, UU ITE sudah mengatur pidana penghinaan melalui media sosial dalam Pasal 27 UU ITE. “Buat apalagi RKUHP mengkhususkan pemidanaan terhadap presiden dan anggota DPR, sementara UU yang ada sudah cukup mengaturnya dengan konsep delik aduan yaitu apabila orang/pribadi (termasuk presiden dan anggota DPR) yang dirinya merasa terhina atas ucapan, tulisan, siaran seseorang dapat melaporkannya ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” urainya..
Hal sama diungkapkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Menurut dia, semua orang sama kedudukannya di mata hukum.
“Kami dari DPP KNPI menolak keras apabila disahkan RKUHP dalam Pasal 218 dan 220 mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden bahkan anggota DPR karena hanya akan membuat gaduh di masyarakat dan berpotensi kembali menjadi pasal karet dengan tujuan membungkam kritik terhadap kinerja penguasa,” katanya.
(dam)
Lihat Juga :