Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh

Rabu, 09 Juni 2021 - 09:29 WIB
loading...
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Pasal penghinaan presiden dan anggota DPR dinilai tidak diperlukan. Aturan tersebut dinilai justru hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam draf RUU KUHP terbaru, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Namun bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Menyikapi hal itu, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai pasal penghinaan presiden dan anggota DPR tidak diperlukan. Aturan tersebut dinilai justru hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Sebagaimana diketahui dalam perkembangan di era digitalisasi ini, ketentuan pidana penghinaan dalam UU ITE seringkali membuat gaduh di kalangan masyarakat karena dianggap seperti pasal karet yang banyak disalahgunakan untuk membedakan hinaan dan kritik,” tutur Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis, Rabu (9/6/2021).

Dia mengatakan Presiden dan anggota DPR memang pemegang kekuasaan terhadap pemerintahan di Republik Indonesia. Kendati demikian, mereka bukan insan yang antikritik pun juga bukanlah merupakan simbol/lambang negara dimaksud dalam pasal 35 dan 36A UUD 45, sehingga tidak diperlukan adanya Pengkhususan pemidanaan terhadap keduanya.

“Hal inilah yang membuat MK menghapuskan pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP kita di antaranya Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 beberapa tahun silam,” tuturnya.Baca juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Ditampar Wajahnya, 2 Orang Ditangkap

Dalam putusan tersebut, kata dia, MK berpendapat ketiga pasal itu menghalangi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Dengan adanya putusan MK tersebut maka tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden menjadi delik aduan biasa, demikian pula berlaku kepada anggota DPR, MPR, dan DPD.

“Indonesia adalah negara hukum, dan semua warga negara berhak mendapat persamaan di muka hukum. KUHP sudah cukup mengatur pemidanaan terhadap orang termaktub dalam pasal 310 sampai dengan pasal 317,” ujarnya.Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan

Bahkan, sambung dia, UU ITE sudah mengatur pidana penghinaan melalui media sosial dalam Pasal 27 UU ITE. “Buat apalagi RKUHP mengkhususkan pemidanaan terhadap presiden dan anggota DPR, sementara UU yang ada sudah cukup mengaturnya dengan konsep delik aduan yaitu apabila orang/pribadi (termasuk presiden dan anggota DPR) yang dirinya merasa terhina atas ucapan, tulisan, siaran seseorang dapat melaporkannya ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” urainya..

Hal sama diungkapkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Menurut dia, semua orang sama kedudukannya di mata hukum.

“Kami dari DPP KNPI menolak keras apabila disahkan RKUHP dalam Pasal 218 dan 220 mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden bahkan anggota DPR karena hanya akan membuat gaduh di masyarakat dan berpotensi kembali menjadi pasal karet dengan tujuan membungkam kritik terhadap kinerja penguasa,” katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Kejagung Didesak Segera...
Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Jawaban Pemerintah di...
Jawaban Pemerintah di Sidang Komite HAM PBB soal Pasal Penghinaan Presiden Dikritisi
Sarwendah Penuhi Panggilan...
Sarwendah Penuhi Panggilan Polisi, Jadi Saksi Laporan Ruben Onsu soal Penghinaan di TikTok
Kasus KDRT Kembali Diungkit...
Kasus KDRT Kembali Diungkit Lewat DM, Rizky Billar Pertimbangkan Langkah Hukum
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Rekomendasi
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved