TWK KPK Sesuai UU, Pakar: Jauh dari Pelanggaran HAM
Selasa, 08 Juni 2021 - 18:56 WIB
loading...
Pakar Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, pelaksanaan TWK KPK telah sesuai UU. Dengan demikian persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polemik mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memanggil pimpinan KPK terkait TWK dalam rangka alih status menjadi ASN . Pemanggilan dilakukan usai adanya laporan dari pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Pakar Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, pelaksanaan TWK KPK telah sesuai UU. Dengan demikian persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK. Baca juga: Soal Polemik TWK, Tjahjo Persilakan Jika Hendak Diuji atau Digugat
"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapapun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Emrus menjelaskan, materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya. Dia menyampaikan, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan," ujarnya.
Pakar Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, pelaksanaan TWK KPK telah sesuai UU. Dengan demikian persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK. Baca juga: Soal Polemik TWK, Tjahjo Persilakan Jika Hendak Diuji atau Digugat
"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapapun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Emrus menjelaskan, materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya. Dia menyampaikan, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan," ujarnya.
Lihat Juga :