TWK KPK Sesuai UU, Pakar: Jauh dari Pelanggaran HAM
Selasa, 08 Juni 2021 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam TWK itu telah melawati tes validitas dan reliabilitas. Emrus juga membagikan pengalamannya ketika mengikuti tes yang serupa.
"Paket kuesioner dijilid dalam satu buku ukuran sedang disertai nomor atau kode tertentu yang terlebih dahulu diisi oleh peserta tes pada lembar jawaban. Kode ini bukan sebagai bobot materi antar paket, tetapi hanya sekedar tanda pembedaan," terangnya.
Lebih jauh, Emrus menambahkan materi TWK tersebut diberikan kepada semua peserta. Sehingga, tes itu telah memenuhi konsepsi keadilan. Baca juga: Komnas HAM: Jangan Salahkan Kami Kalau Buat Kesimpulan Tanpa Keterangan KPK
"Hasilnya, ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seandainyapun yang TMS lebih banyak dari MS, itu biasa saja dalam suatu tahapan proses tes," tuturnya.
Emrus mengaku belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait TWK ini. Dia lantas menyarankan Komnas HAM agar memprioritaskan kasus-kasus lainnya.
"Paket kuesioner dijilid dalam satu buku ukuran sedang disertai nomor atau kode tertentu yang terlebih dahulu diisi oleh peserta tes pada lembar jawaban. Kode ini bukan sebagai bobot materi antar paket, tetapi hanya sekedar tanda pembedaan," terangnya.
Lebih jauh, Emrus menambahkan materi TWK tersebut diberikan kepada semua peserta. Sehingga, tes itu telah memenuhi konsepsi keadilan. Baca juga: Komnas HAM: Jangan Salahkan Kami Kalau Buat Kesimpulan Tanpa Keterangan KPK
"Hasilnya, ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seandainyapun yang TMS lebih banyak dari MS, itu biasa saja dalam suatu tahapan proses tes," tuturnya.
Emrus mengaku belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait TWK ini. Dia lantas menyarankan Komnas HAM agar memprioritaskan kasus-kasus lainnya.
Lihat Juga :