Coba Melarikan Diri, Kejagung Tahan 1 Tersangka Korupsi Bank Syariah Mandiri
Selasa, 08 Juni 2021 - 16:13 WIB
loading...
Kejagung kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra. Foto/MPI/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan tersangka yang ditahan berinisial ERO yang merupakan Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra. Baca juga: Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Unlawful Killing 6 Laskar FPI ke Kejagung
"Menangkap ERO yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah," ujar Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Dalam perkara ini, Leonard menjelaskan, sebetulnya tersangka diperiksa pada Senin 7 Juni 2021 kemarin. Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah tersangka," ucap Leonard.
Kemudian, dini hari tadi, penyidik tak menemukan yang bersangkutan dikediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama Nomor 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo.
"Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka berusaha melarikan diri, dan ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim Jaksa penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06:00 WIB," jelasnya.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan tersangka yang ditahan berinisial ERO yang merupakan Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra. Baca juga: Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Unlawful Killing 6 Laskar FPI ke Kejagung
"Menangkap ERO yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah," ujar Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Dalam perkara ini, Leonard menjelaskan, sebetulnya tersangka diperiksa pada Senin 7 Juni 2021 kemarin. Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah tersangka," ucap Leonard.
Kemudian, dini hari tadi, penyidik tak menemukan yang bersangkutan dikediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama Nomor 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo.
"Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka berusaha melarikan diri, dan ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim Jaksa penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06:00 WIB," jelasnya.
Lihat Juga :