Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Unlawful Killing 6 Laskar FPI ke Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dit Tipidum Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara dugaan Unlawful Killing 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung sebelumnya telah menerima pelimpahan tahap I namun harus dikembalikan ke Polri, karena dinilai masih ada hal yang perku dilengkapi. "Berkas kasus unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa. Kita tunggu saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Nantinya, lanjut Rusdi, pihaknya berharap diberikan petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus yang menewaskan empat Laskar FPI itu. "Kami tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," ujar Rusdi.
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya. Kemudian, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari Km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Kejagung sebelumnya telah menerima pelimpahan tahap I namun harus dikembalikan ke Polri, karena dinilai masih ada hal yang perku dilengkapi. "Berkas kasus unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa. Kita tunggu saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Nantinya, lanjut Rusdi, pihaknya berharap diberikan petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus yang menewaskan empat Laskar FPI itu. "Kami tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," ujar Rusdi.
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya. Kemudian, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari Km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
(cip)