Polri Pastikan Kasus Unlawful Killing Diusut Tuntas dan Transparan

Senin, 08 Maret 2021 - 17:02 WIB
loading...
Polri Pastikan Kasus...
Polri Pastikan Kasus Unlawful Killinf Diusut Tuntas dan Transparan. Ilustrasi/SINDO
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tengah menangani kasus unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, ketiga anggota Polda Metro Jaya itu berstatus terlapor. Dalam hal ini, Rusdi memastikan akan diusut secara profesional karena sudah mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kasus masih berjalan, masih tahap penyelidikan: Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Tak Direspons Presiden, Amien Rais Kirim Surat Kekecewaan soal 6 Laskar FPI


Ketika disinggung soal sanksi di internal kepolisian, menurut Rusdi hal itu akan dilakukan setelah proses laporan pidana selesai. "Sekarang yang dikedepankan adalah masalah laporan polisinya ya, kalau dilihat dari kasusnya itu yang dikedepankan," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, pihaknya menyiapkan pasal dengan hukuman berat kepada tiga polisi itu. "Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 juncto 352 ayat 3 KUHP," kata Agus saat dihubungi Jumat (5/3).

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Laskar FPI Setelah Kasus Dugaan Penyerangan Dihentikan: Mungkin Tadinya Mau Serampangan...


Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)