Polri Kantongi Bukti Permulaan Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum 6 Laskar FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan sudah mengantongi bukti permulaan terkait dengan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum di kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, setelah meraih bukti permulaan, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemberkasan terkait hal tersebut. "Kami sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Ketika pemberkasan sudah rampung, kata Andi, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetukan apakah status perkara tersebut naik ke penyidikan atau tidak. "Minggu depan kami gelar naik sidik," ujar Andi.
Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan unlawful killing terkait kasus tersebut. Bareskrim saat ini melalukan penyelidikan mengenai hal tersebut. Bareskrim sendiri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) mengenai hal tersebut. Bahkan, tiga polisi personel Polda Metro Jaya saat ini sudah berstatus terlapor.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, setelah meraih bukti permulaan, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemberkasan terkait hal tersebut. "Kami sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Ketika pemberkasan sudah rampung, kata Andi, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetukan apakah status perkara tersebut naik ke penyidikan atau tidak. "Minggu depan kami gelar naik sidik," ujar Andi.
Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan unlawful killing terkait kasus tersebut. Bareskrim saat ini melalukan penyelidikan mengenai hal tersebut. Bareskrim sendiri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) mengenai hal tersebut. Bahkan, tiga polisi personel Polda Metro Jaya saat ini sudah berstatus terlapor.
(cip)