TWK Sesuai Hukum Tata Negara, Pengamat: KPK-BKN Tak Usah Penuhi Panggilan Komnas HAM

Selasa, 08 Juni 2021 - 12:00 WIB
loading...
TWK Sesuai Hukum Tata...
Analis Konflik dan Keamanan Alto Labetubun menilai, sebenarnya polemik TWK tidak perlu terjadi. Sebab, TWK merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang undang.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan 75 pegawainya setelah dinyatakan tidak lolos dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam upaya alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Analis Konflik dan Keamanan Alto Labetubun menilai, sebenarnya polemik TWK tidak perlu terjadi. Sebab, TWK merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang undang. ”TWK dimandatkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana terdapat asas dan nilai dasar ASN antara lain meliputi kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI & Pemerintah. Selain itu terdapat UU No 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyatakan pegawai KPK adalah ASN,” ujarnya. Baca juga: Pengamat Sebut Persoalan TWK KPK Dibawa ke MK Politis dan Janggal

Setelahnya, dikeluarkan aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Detail yang mengatur PP ini kemudian diterbitkan Perkom KPK No 1 Tahun 2021 yang mengatur tata cara dan mekanisme pengalihan status pegawai menjadi ASN yang di dalamnya secara jelas dan tegas mengatur syarat-syarat menjadi ASN KPK antara lain, bersedia menjadi ASN, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah dan tidak terlibat kegiatan organisasi terlarang yang kesemua itu bisa dipenuhi melalui asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ”Semua aturan perundangan di atas jelas dan tegas secara runut dan runtut mengatur bahwa TWK tidak ada masalah serta clear and clean secara hukum tata negara yang berlaku,” ucapnya. Baca juga: Dukung KPK, Koalisi Mahasiswa Sebut Alih Status Pegawai Menjadi ASN Amanat UU

Selanjutnya, BKN menggandeng pihak terkait yang dikenal kredible dan mumpuni melaksanakan test wawasan kebangsaan untuk menyelenggarakan asesmen sebagaimana juga diterapkan kepada semua calon ASN yakni Kemenpan RB, Kemenkumham, Pusintel TNI AD, PusPsikologi TNI AD dan BNPT. Dengan dasar aturan tersebut kemudian dilaksanakan TWK terhadap 1.351 pegawai KPK dan hasilnya 1.274 memenuhi syarat (MS) dan 75 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Polemik kemudian muncul akibat 75 orang yang tidak lulus asesmen berafiliasi dengan kelompok tertentu yang selama ini memang dikenal publik selalu membela segelintir golongan dalam KPK secara membabi buta dengan bermanuver untuk mempermasalahkan TWK. ”Alih-alih taat asas hukum tata negara yang jika ada masalah dengan keputusan aparatur dalam menjalankan undang-undang maka saluran yang paling pas adalah gugat PTUN, tetapi mereka “mengibas sana sini” dengan melaporkan pimpinan KPK dan BKN ke ombudsman, sekelompok guru besar keblinger, Komnas perempuan, Pemuda Muhammadiyah, PGI, MUI dan terakhir melapor ke Komnas HAM,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh pemerintah dan lembaga lainnya jelas dan nyata adanya ancaman ideologi bangsa dimana ada sekelompok warga yang berpaham selain Pancasila. Sejarah mencatat bahwa ada dua ideologi besar yang mengancam falsafah Pancasila yaitu ekstrem kiri dengan ideologi komunisnya dan ekstrem kanan dengan ideologi khilafahnya. Bukti nyata rongrongan ekstrem kiri adalah peristiwa PKI 1948 dan 1965. Sedangkan, gerakan ekstrem kanan dengan kejadian DI/TII dan NII di awal kemerdekaan.

”Tanpa menafikkan ekstrem kiri yang menurut data sudah tidak mungkin eksis ditandai dengan runtuhnya Uni Sovyet sebagai kiblat ideologi ini dan terbitnya TAP MPRS No 25/1966 yang secara tegas melarang pahamnya. Boleh dikatakan bahwa ancaman terbesar yang eksis saat ini tinggal dari ekstrem kanan dengan usulan ideologi khilafahnya. Paham transnasional ini dirasa sangat mengemuka di dasawarsa terakhir ditandai dengan kemunculan HTI dan kejadian-kejadian terorisme di Indonesia,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Berita Terkini
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved