Dukung KPK, Koalisi Mahasiswa Sebut Alih Status Pegawai Menjadi ASN Amanat UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir. Kali ini dilakukan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang menggelar aksi dukungan kepada KPK di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021).
Kordinator Nasional KAMI Husnul Jamil mengatakan aksi ini merupakan dukungan kepada KPK agar lebih berfokus kepada kasus pemberantasan korupsi . "Yang pertama sekali kami menyatakan sikap aktivis mahasiswa Indonesia kami untuk mendukung KPK secara penuh," kata Husnul Jamil.
Mengenai perubahan alih status kepegawaian KPK menjadi ASN, menurut Husnul, merupakan bentuk amanat UU No 19/2019 pasal 1 ayat 6. Dengan demikian alih status tersebut merupakan perintah dari UU, bukan keinginan pimpinan KPK.
"Oleh sebab itu kami menilai pengalihan status atas undang undang saya pikir itu suatu hal yang efektif dan efisien. Kalau para pegawai menjadi ASN tentu akan taat kepada pimpinan. Terkait dengan dewan pengawas KPK, lembaga sebesar itu tentu harus ada dewan pengawas untuk menjaga dan mengontrol kinerja KPK," jelasnya.
Di bagian lain, Husnul meminta pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk tidak membuat gaduh dan berlapang dada. Di samping itu Husnul mengucapkan selamat kepada para pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN. “Kami ucapkan selamat kepada 1.271 yang telah dilantik terima kasih dan selamat bekerja," tutupnya.
Lihat Juga: Posko Lapor Mas Wapres Dibuka, BEM UIN Makassar Ngadu 31 Mahasiswa Diskors Gegara Protes
Kordinator Nasional KAMI Husnul Jamil mengatakan aksi ini merupakan dukungan kepada KPK agar lebih berfokus kepada kasus pemberantasan korupsi . "Yang pertama sekali kami menyatakan sikap aktivis mahasiswa Indonesia kami untuk mendukung KPK secara penuh," kata Husnul Jamil.
Mengenai perubahan alih status kepegawaian KPK menjadi ASN, menurut Husnul, merupakan bentuk amanat UU No 19/2019 pasal 1 ayat 6. Dengan demikian alih status tersebut merupakan perintah dari UU, bukan keinginan pimpinan KPK.
"Oleh sebab itu kami menilai pengalihan status atas undang undang saya pikir itu suatu hal yang efektif dan efisien. Kalau para pegawai menjadi ASN tentu akan taat kepada pimpinan. Terkait dengan dewan pengawas KPK, lembaga sebesar itu tentu harus ada dewan pengawas untuk menjaga dan mengontrol kinerja KPK," jelasnya.
Di bagian lain, Husnul meminta pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk tidak membuat gaduh dan berlapang dada. Di samping itu Husnul mengucapkan selamat kepada para pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN. “Kami ucapkan selamat kepada 1.271 yang telah dilantik terima kasih dan selamat bekerja," tutupnya.
Lihat Juga: Posko Lapor Mas Wapres Dibuka, BEM UIN Makassar Ngadu 31 Mahasiswa Diskors Gegara Protes
(poe)