Pengamat Sebut Pasal Penghinaan Lembaga Negara Lahir dari Rezim Antikritik
Selasa, 08 Juni 2021 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Kemudian, ancaman hukumannya diperberat di pasal berikutnya jika hinaan dilakukan melalui media sosial (Medsos). Bahkan, ancaman pidananya dua tahun penjara.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling / banyak kategori III," bunyi Pasal 354 di RKUHP itu.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Kemudian, ancaman hukumannya diperberat di pasal berikutnya jika hinaan dilakukan melalui media sosial (Medsos). Bahkan, ancaman pidananya dua tahun penjara.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling / banyak kategori III," bunyi Pasal 354 di RKUHP itu.
(zik)
Lihat Juga :