Pengamat Sebut Pasal Penghinaan Lembaga Negara Lahir dari Rezim Antikritik

Selasa, 08 Juni 2021 - 10:39 WIB
loading...
A A A
Dia berpendapat, penguasa yang ingin menikmati kekuasaan akan dengan mudah menggunaan pasal penghinaan ini untuk mengkriminalkan para pengkritik. Apalagi, kata dia, yang juga bisa melakukan gugatan terkait penghinaan adalah lembaga negara. "Ini saya kira sangat tidak perlu dan tak pantas. Tak ada yang bisa mengklaim sebuah lembaga sebagai miliknya sehingga kritikan kepada lembaga akan membuat orang tersinggung," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan pasal penghinaan terhadap lembaga negara ini tak akan ada yang dengan bebas melakukan kontrol terhadap kinerja lembaga yang buruk. Karena, lanjut dia, penilaian buruk pun mungkin saja dianggap sebagai penghinaan bagi mereka yang tak merasa bersalah ketika tak melakukan tugasnya saat menjabat.

"Saya yang misalnya dengan kata-kata yang keras mengkritik kinerja DPR bisa dengan mudah dilaporkan menggunakan pasal penghinaan lembaga tersebut hanya karena pilihan kata yang jujur walaupun terdengar kasar," ungkapnya.

Sehingga, hal tersebut dinilai akan memberikan imunitas bagi penguasa dan lembaga untuk melakukan apa saja dan bebas mengkriminalkan orang-orang yang melakukan kritikan keras terhadap mereka. "Pasal ini lahir dari rezim yang sewenang-wenang dan antikritik," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar, hukuman bagi orang yang menghina lembaga negara diatur. Berikut Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Kilas Balik: Lamine...
Kilas Balik: Lamine Yamal Masih Bayi saat Dimandikan Messi, Kini Bentrok di Final Piala Dunia 2026
Kronologi Venezuela...
Kronologi Venezuela Simpan 31 Ton Emas di Bank of England tapi Tak Bisa Diambil
Berita Terkini
Menko PM: SDM Unggul...
Menko PM: SDM Unggul dan Teknologi Kunci Kemajuan Bangsa
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved