Pengamat Sebut Pasal Penghinaan Lembaga Negara Lahir dari Rezim Antikritik

Selasa, 08 Juni 2021 - 10:39 WIB
loading...
A A A
Dia berpendapat, penguasa yang ingin menikmati kekuasaan akan dengan mudah menggunaan pasal penghinaan ini untuk mengkriminalkan para pengkritik. Apalagi, kata dia, yang juga bisa melakukan gugatan terkait penghinaan adalah lembaga negara. "Ini saya kira sangat tidak perlu dan tak pantas. Tak ada yang bisa mengklaim sebuah lembaga sebagai miliknya sehingga kritikan kepada lembaga akan membuat orang tersinggung," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan pasal penghinaan terhadap lembaga negara ini tak akan ada yang dengan bebas melakukan kontrol terhadap kinerja lembaga yang buruk. Karena, lanjut dia, penilaian buruk pun mungkin saja dianggap sebagai penghinaan bagi mereka yang tak merasa bersalah ketika tak melakukan tugasnya saat menjabat.

"Saya yang misalnya dengan kata-kata yang keras mengkritik kinerja DPR bisa dengan mudah dilaporkan menggunakan pasal penghinaan lembaga tersebut hanya karena pilihan kata yang jujur walaupun terdengar kasar," ungkapnya.

Sehingga, hal tersebut dinilai akan memberikan imunitas bagi penguasa dan lembaga untuk melakukan apa saja dan bebas mengkriminalkan orang-orang yang melakukan kritikan keras terhadap mereka. "Pasal ini lahir dari rezim yang sewenang-wenang dan antikritik," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar, hukuman bagi orang yang menghina lembaga negara diatur. Berikut Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved