Ketua PDIP Kendal yang Kembalikan Duit Korupsi Bansos Diperiksa di Sidang
Selasa, 08 Juni 2021 - 09:45 WIB
loading...
Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan 12 orang dipanggil dalam sidang lanjutan kasus suap bansos hari ini. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 12 saksi dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam sidang lanjutan perkara suap bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini. Mereka digali keterangannya untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun, 12 saksi itu yakni, Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. Akhmat Suyuti disebut-sebut pernah menerima uang sebesar 50 dolar Singapura atau setara Rp500 juta dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang itu telah dikembalikan Akhmat Suyuti ke KPK saat diperiksa di proses penyidikan.
Baca juga: Kubu Juliari Sebut Uang Suap Bansos Covid-19 Hanya Mengalir ke 2 Pejabat Kemensos
Tak hanya Suyuti, jaksa juga memanggil mantan Staf Ahli sekaligus Tim Tekhnis Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo. Pada persidangan sebelumnya, Kukuh disebut pernah memberikan tabel perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 yang wajib menyetorkan fee ke Matheus Joko dan Adi Wahyono.
Sedangkan sepuluh saksi lainnya, berasal dari pihak swasta yang diduga merupakan para vendor penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19. Mereka yakni, Raka Iman Topan; Dino Aprilianto; Kuntomo Jenawi; Rocky Josep Pesik; Raj Indra Singh; Merry Hartini; Irman Putra; Chandra Andriati; Mochamad Iqbal, serta Go Erwin.
Adapun, 12 saksi itu yakni, Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. Akhmat Suyuti disebut-sebut pernah menerima uang sebesar 50 dolar Singapura atau setara Rp500 juta dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang itu telah dikembalikan Akhmat Suyuti ke KPK saat diperiksa di proses penyidikan.
Baca juga: Kubu Juliari Sebut Uang Suap Bansos Covid-19 Hanya Mengalir ke 2 Pejabat Kemensos
Tak hanya Suyuti, jaksa juga memanggil mantan Staf Ahli sekaligus Tim Tekhnis Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo. Pada persidangan sebelumnya, Kukuh disebut pernah memberikan tabel perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 yang wajib menyetorkan fee ke Matheus Joko dan Adi Wahyono.
Sedangkan sepuluh saksi lainnya, berasal dari pihak swasta yang diduga merupakan para vendor penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19. Mereka yakni, Raka Iman Topan; Dino Aprilianto; Kuntomo Jenawi; Rocky Josep Pesik; Raj Indra Singh; Merry Hartini; Irman Putra; Chandra Andriati; Mochamad Iqbal, serta Go Erwin.
Lihat Juga :