Kubu Juliari Sebut Uang Suap Bansos Covid-19 Hanya Mengalir ke 2 Pejabat Kemensos

Kamis, 20 Mei 2021 - 00:21 WIB
loading...
Kubu Juliari Sebut Uang...
Sidang kasus suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara , Maqdir Ismail berdalih, kliennya tidak pernah menerima aliran uang dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 . Ia menyebut, uang suap tersebut hanya mengalir dan dinikmati oleh dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Yang diakui (saksi) selama ini (uang suap diberikan) kepada Pak Joko dan Pak Adi Wahyono. Karena yang menjadi persoalan, apakah betul ada uang itu yang sampai ke Pak Juliari, sampai sekarang kan enggak ada saksi yang mengatakan itu," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 19Mei 2021.

Maqdir mengklaim, belum ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap aliran dana ke Juliari Peter Batubara, hingga persidangan Rabu 19 Mei 2021. Walaupun, kata Maqdir, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti memberikan uang dugaan suap.

"Kalau saya lihat ya, belum ada satu saksi pun yang mengatakan Pak Juliari menerima uang, meskipun dalam perkaranya Harry dan Ardian, itu kan sudah terbukti mereka memberikan dugaan suap," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Maqdir, berdasarkan keterangan dari para saksi, kliennya tak pernah menerima uang dari pengadaan bansos Covid-19. Dia mengklaim pernyataan itu diperkuat dengan keterangan Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari, Selvy Nurbaity, pada persidangan ini.

"Tadi kan sudah dengar Sekretaris Pribadi beliau itu (mengatakan) uang yang dia kelola adalah uang-uang DOM (dana operasional menteri) atau juga uang-uang yang diperoleh dari sisa biaya perjalanan," kata Maqdir.

Atas dasar keterangan para saksi tersebut, Maqdir meminta para jaksa penuntut pada KPK membuktikan dakwaannya soal penerimaan suap yang diterima Juliari. Sebab, sejauh ini tak ada keterangan saksi yang menyebut Juliari menerima suap.

"Jadi kalau kita bicara soal surat dakwaan penerimaan uang suap soal pengadaan itu, enggak ada satu pun bukti," ucapnya.

Dalam perkara ini, JuliariPeter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2226 seconds (0.1#10.140)