Diduga Ngemplang Utang Bank, PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat

Senin, 07 Juni 2021 - 16:17 WIB
loading...
Diduga Ngemplang Utang...
MNC Bank akan melakukan upaya hukum terhadap PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - MNC Bank akan melakukan upaya hukum terhadap PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti. Langkah hukum itu dilakukan, baik secara pidana dan/atau perdata.

Chief Special Asset Management Officer MNC Bank Zainudin Samaludin mengatakan upaya ini sebagai tindak lanjut penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti dan komitmen MNC Bank untuk menjaga kualitas kredit perseroan.

"Dengan melakukan berbagai langkah, termasuk upaya hukum untuk penyelesaian kredit bermasalah," ujar
Zainudin di Jakarta, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: Saat IHSG Menguat Tipis 3 Poin, Saham MNC Bank Tembus Level Rp200

PT Primadaya Sakti merupakan developer properti Villa Eureka di Bali di bawah manajemen dan kepemilikan mayoritas Handoyo Makmur.

Zainudin memaparkan, untuk proyek Villa Eureka tersebut, PT Primadaya Sakti mendapatkan fasilitas kredit dari MNC Bank pada Mei 2017 dengan plafon Rp100 miliar dengan peruntukan take over atas fasilitas kredit semula di Bank BTN dan kelanjutan penyelesaian proyek villa.

Jaminan yang diberikan Primadaya Sakti adalah berupa aset properti Villa Eureka dan ditambah dengan personal guarantee dari Handoyo Makmur, corporate guarantee dari PT Gading Surya Pratama (perusahaan afiliasi) dan tagihan dari penjualan unit villa.

Baca juga: Saham MNC Bank Ikut Dorong Kenaikan IHSG ke Level 5.865

Dari plafon tersebut, pada 2017 MNC Bank telah mencairkan kredit sebesar Rp48 miliar untuk take over dan Rp5,7 miliar untuk melanjutkan proyek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Kredit...
KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Bareskrim Tetapkan Dirut...
Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Materi Komedi Pandji...
Materi Komedi Pandji Bukan Pidana, Haris Azhar: Semua Orang Pada Ketawa, Bukan Ajakan Kekerasan
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Cashback Rp300.000,...
Cashback Rp300.000, Transaksi Harian Makin Untung Menggunakan Kartu Kredit MNC Bank
MNC Bank Borong 5 Penghargaan...
MNC Bank Borong 5 Penghargaan Bergengsi di Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2026
Rekomendasi
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved