Diduga Ngemplang Utang Bank, PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat

Senin, 07 Juni 2021 - 16:17 WIB
loading...
Diduga Ngemplang Utang...
MNC Bank akan melakukan upaya hukum terhadap PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - MNC Bank akan melakukan upaya hukum terhadap PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti. Langkah hukum itu dilakukan, baik secara pidana dan/atau perdata.

Chief Special Asset Management Officer MNC Bank Zainudin Samaludin mengatakan upaya ini sebagai tindak lanjut penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti dan komitmen MNC Bank untuk menjaga kualitas kredit perseroan.

"Dengan melakukan berbagai langkah, termasuk upaya hukum untuk penyelesaian kredit bermasalah," ujar
Zainudin di Jakarta, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: Saat IHSG Menguat Tipis 3 Poin, Saham MNC Bank Tembus Level Rp200

PT Primadaya Sakti merupakan developer properti Villa Eureka di Bali di bawah manajemen dan kepemilikan mayoritas Handoyo Makmur.

Zainudin memaparkan, untuk proyek Villa Eureka tersebut, PT Primadaya Sakti mendapatkan fasilitas kredit dari MNC Bank pada Mei 2017 dengan plafon Rp100 miliar dengan peruntukan take over atas fasilitas kredit semula di Bank BTN dan kelanjutan penyelesaian proyek villa.

Jaminan yang diberikan Primadaya Sakti adalah berupa aset properti Villa Eureka dan ditambah dengan personal guarantee dari Handoyo Makmur, corporate guarantee dari PT Gading Surya Pratama (perusahaan afiliasi) dan tagihan dari penjualan unit villa.

Baca juga: Saham MNC Bank Ikut Dorong Kenaikan IHSG ke Level 5.865

Dari plafon tersebut, pada 2017 MNC Bank telah mencairkan kredit sebesar Rp48 miliar untuk take over dan Rp5,7 miliar untuk melanjutkan proyek.

Selanjutnya, sisa plafon tidak dapat dicairkan, karena sejak Desember 2017, selain debitur mulai menunggak, persyaratan penarikan selanjutnya juga tidak terpenuhi.

Menurut Zainuddin, atas kondisi tersebut, MNC Bank telah memberikan somasi, namun karena debitur tidak kooperatif akhirnya MNC Bank melakukan lelang terhadap jaminan Villa Eureka pada Desember 2019.

Meski demikian, hasil lelang terhadap agunan fixed asset tersebut ternyata belum dapat melunasi seluruh kewajiban PT Primadaya Sakti kepada MNC Bank.

"Guna penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti tersebut, MNC Bank akan melakukan langkah hukum baik pidana dan/atau perdata kepada PT Primadaya Sakti, Bapak Handoyo Makmur dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang PT Primadaya Sakti," tegas Zainuddin.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Digugat Calon...
Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka
Sidang Kasus Timah,...
Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
RALC Prihatin Kurator...
RALC Prihatin Kurator dan Pengurus Terjerat Pidana
Memahami Perbuatan yang...
Memahami Perbuatan yang Dapat Dipidana
Empat Pejabat Askrindo...
Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Terjerat Kasus Mafia...
Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara
Server PDN Kemenkominfo...
Server PDN Kemenkominfo Alami Gangguan, Polri Usut Dugaan Adanya Tindak Pidana
Hapus Kredit Macet Nelayan...
Hapus Kredit Macet Nelayan dan Petani, Mahfud MD: Negara Harus Hadir untuk Rakyat
Bareskrim Bongkar Kasus...
Bareskrim Bongkar Kasus TPPO di Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap
Rekomendasi
Mengajak Pelanggan Mengimbangi...
Mengajak Pelanggan Mengimbangi 4.000 Ton Emisi CO2 Melawan Perubahan Iklim
Reses Maraton 3 Hari,...
Reses Maraton 3 Hari, Legislator Perindo Dapot Hutagalung Serap dan Perjuangkan Curhatan Warga Bengkalis
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
Berita Terkini
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi: Bagus!
36 menit yang lalu
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
1 jam yang lalu
AMSI Syukuran HUT ke-8,...
AMSI Syukuran HUT ke-8, Potong Tumpeng, Halalbihalal, hingga Diskusi Media
1 jam yang lalu
Gerakan #IndonesiaCerah...
Gerakan #IndonesiaCerah Pertanyakan Motif Kelompok yang Selalu Menyudutkan Jokowi
1 jam yang lalu
AI hingga Model Bisnis...
AI hingga Model Bisnis Baru Jadi Tantangan Pers Digital
2 jam yang lalu
AMSI: Kolaborasi Jadi...
AMSI: Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Media Digital
2 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved