Ini Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Karya Menkes

Minggu, 24 Mei 2020 - 22:03 WIB
loading...
Ini Panduan Pencegahan...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan ( Menkes ) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Panduan itu dikeluarkan karena roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Menurut dia, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan seperti dikutip SINDOnews dari keterangan resmi, Minggu (24/5/2020). (Baca juga: Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi: Terdapat 12 Titik Jalan Tikus yang Kami Awasi)

Hal itu tentu berbeda dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Kebijakan itu menyatakan bahwa salah satu penerapan PSBB yaitu meliburkan tempat kerja.

Namun, menurut dia, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu, pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau New Normal,” ujarnya.

Melalui penerapan panduan itu, lanjut Terawan, diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada tempat kerja. “Khususnya perkantoran dan industri, di mana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” jelasnya.

Berikut rincian panduan pencegahan penularan COVID-19:
A. Selama PSBB bagi Tempat Kerja
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)