La Nyalla Sebut Presidential Threshold Persulit Munculkan Pemimpin Terbaik
Sabtu, 05 Juni 2021 - 20:05 WIB
loading...
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengupas dampak dari syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU Pemilu merupakan buah dari amendemen UUD 1945 terdahulu. Menurut dia, amendemen konstitusi dari tahun 1999 hingga 2002 menjadi dasar lahirnya undang-undang yang menjadikan wajah Indonesia seperti hari ini.
Hal tersebut disampaikan La Nyalla saat menjadi keynote speaker dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bantul, Sabtu (5/6/2021). Tema yang diangkat adalah Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat.
Beberapa senator turut mendampingi La Nyalla antara lain Fachrul Razi (Ketua Komite I DPD), Sylviana Murni (Ketua Komite III) Bustami Zainuddin (Wakil Ketua II), Evi Apita Maya (Wakil Ketua Komite III), Bambang Sutrisno (senator Jawa Tengah yang juga Ketua BAP DPD), Bambang Santoso (senator Provinsi Bali) dan senator Yogyakarta M Afnan Hadikusumo.Baca juga: Presidential Threshold Tak Relevan dengan Sistem Pemilu Serentak
Senator asal Jawa Timur itu mengajak seluruh masyarakat untuk jujur menjawab dengan hati nurani, apakah arah perjalanan bangsa Indonesia semakin menuju kepada apa yang dicita-cita oleh founding fathers bangsa ini atau semakin menjauh?
“Karena itulah, kenapa saya menggulirkan wacana amendemen ke-5 sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Sehingga kita harus mendorong MPR untuk bersidang dengan agenda amendemen, tetapi dengan suasana kebatinan untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas amendemen yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002,” tuturnya.
Menurut La Nyalla, setidaknya ada empat implikasi dari presidential threshold. Pertama adalah bagaimana pemilihan presiden (Pilpres) hanya akan memunculkan dua pasangan calon yang head to head.
Presidential threshold atau ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon pada pilpres. Pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Keadaan tersebut mempersempit kemungkinan lahirnya lebih dari tiga pasangan capres-cawapres.
“Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasang calon. Tetapi tidak begitu dalam praktiknya. Buktinya, dalam pemilu yang lalu-lalu bangsa ini hanya sanggup memunculkan dua pasang calon,” tutur La Nyalla.
UU Pemilu merupakan buah dari amendemen UUD 1945 terdahulu. Menurut dia, amendemen konstitusi dari tahun 1999 hingga 2002 menjadi dasar lahirnya undang-undang yang menjadikan wajah Indonesia seperti hari ini.
Hal tersebut disampaikan La Nyalla saat menjadi keynote speaker dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bantul, Sabtu (5/6/2021). Tema yang diangkat adalah Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat.
Beberapa senator turut mendampingi La Nyalla antara lain Fachrul Razi (Ketua Komite I DPD), Sylviana Murni (Ketua Komite III) Bustami Zainuddin (Wakil Ketua II), Evi Apita Maya (Wakil Ketua Komite III), Bambang Sutrisno (senator Jawa Tengah yang juga Ketua BAP DPD), Bambang Santoso (senator Provinsi Bali) dan senator Yogyakarta M Afnan Hadikusumo.Baca juga: Presidential Threshold Tak Relevan dengan Sistem Pemilu Serentak
Senator asal Jawa Timur itu mengajak seluruh masyarakat untuk jujur menjawab dengan hati nurani, apakah arah perjalanan bangsa Indonesia semakin menuju kepada apa yang dicita-cita oleh founding fathers bangsa ini atau semakin menjauh?
“Karena itulah, kenapa saya menggulirkan wacana amendemen ke-5 sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Sehingga kita harus mendorong MPR untuk bersidang dengan agenda amendemen, tetapi dengan suasana kebatinan untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas amendemen yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002,” tuturnya.
Menurut La Nyalla, setidaknya ada empat implikasi dari presidential threshold. Pertama adalah bagaimana pemilihan presiden (Pilpres) hanya akan memunculkan dua pasangan calon yang head to head.
Presidential threshold atau ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon pada pilpres. Pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Keadaan tersebut mempersempit kemungkinan lahirnya lebih dari tiga pasangan capres-cawapres.
“Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasang calon. Tetapi tidak begitu dalam praktiknya. Buktinya, dalam pemilu yang lalu-lalu bangsa ini hanya sanggup memunculkan dua pasang calon,” tutur La Nyalla.
Lihat Juga :