La Nyalla Sebut Presidential Threshold Persulit Munculkan Pemimpin Terbaik

Sabtu, 05 Juni 2021 - 20:05 WIB
loading...
La Nyalla Sebut Presidential...
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengupas dampak dari syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu merupakan buah dari amendemen UUD 1945 terdahulu. Menurut dia, amendemen konstitusi dari tahun 1999 hingga 2002 menjadi dasar lahirnya undang-undang yang menjadikan wajah Indonesia seperti hari ini.

Hal tersebut disampaikan La Nyalla saat menjadi keynote speaker dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bantul, Sabtu (5/6/2021). Tema yang diangkat adalah Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat.

Beberapa senator turut mendampingi La Nyalla antara lain Fachrul Razi (Ketua Komite I DPD), Sylviana Murni (Ketua Komite III) Bustami Zainuddin (Wakil Ketua II), Evi Apita Maya (Wakil Ketua Komite III), Bambang Sutrisno (senator Jawa Tengah yang juga Ketua BAP DPD), Bambang Santoso (senator Provinsi Bali) dan senator Yogyakarta M Afnan Hadikusumo.Baca juga: Presidential Threshold Tak Relevan dengan Sistem Pemilu Serentak

Senator asal Jawa Timur itu mengajak seluruh masyarakat untuk jujur menjawab dengan hati nurani, apakah arah perjalanan bangsa Indonesia semakin menuju kepada apa yang dicita-cita oleh founding fathers bangsa ini atau semakin menjauh?

“Karena itulah, kenapa saya menggulirkan wacana amendemen ke-5 sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Sehingga kita harus mendorong MPR untuk bersidang dengan agenda amendemen, tetapi dengan suasana kebatinan untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas amendemen yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002,” tuturnya.

Menurut La Nyalla, setidaknya ada empat implikasi dari presidential threshold. Pertama adalah bagaimana pemilihan presiden (Pilpres) hanya akan memunculkan dua pasangan calon yang head to head.

Presidential threshold atau ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon pada pilpres. Pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Keadaan tersebut mempersempit kemungkinan lahirnya lebih dari tiga pasangan capres-cawapres.

“Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasang calon. Tetapi tidak begitu dalam praktiknya. Buktinya, dalam pemilu yang lalu-lalu bangsa ini hanya sanggup memunculkan dua pasang calon,” tutur La Nyalla.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Langkah DPP Rombak Pengurus...
Langkah DPP Rombak Pengurus Daerah Secara Sepihak, Jauh dari Target Elektoral
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
Berikan Buku Amendemen...
Berikan Buku Amendemen UUD ke Megawati, Jimly: Usai Urus Polisi, Kita Benahi yang Lain
DPD RI Gelar DPD Award...
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Sultan Najamudin: Saatnya Temukan Pahlawan Lokal di Daerah
Ketua MPR: Kita Tidak...
Ketua MPR: Kita Tidak Mengunci Rapat Kemungkinan Amendemen UUD 1945
Perkuat Konsolidasi,...
Perkuat Konsolidasi, Partai Perindo: Maluku Jadi Titik Strategis Menangkan Pemilu 2029
Kekayaan La Nyalla Mattalitti,...
Kekayaan La Nyalla Mattalitti, Segini yang Dilaporkan ke KPK
Rumah La Nyala Mattalitti...
Rumah La Nyala Mattalitti Digeledah, KPK: Terkait Jabatannya di KONI Jatim
Rekomendasi
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
Berita Terkini
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Infografis
Profil Ayatollah Ali...
Profil Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Diserang AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved