KPU Sebut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Belum Final

Sabtu, 05 Juni 2021 - 12:50 WIB
loading...
KPU Sebut Jadwal Pemilu...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang telah disepakati DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum bersifat final.

"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," ujar Ilham Saputra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/6/2021).

Ia menyebutkan, KPU tengah melakukan konsinyering yang merupakan forum rapat bersama para pihak di atas yang bertujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. "Rencananya akan dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering. Dan poin-poin tersebut dihasilkan dari rapat konsinyering pertama," tambah Ilham Saputra.



Ilham mengatakan, poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal. Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.



"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lainnya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya,pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim. "Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Berikut ini hasil konsinyering yang dilakukan pada Kamis (3/6/2021) malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):

1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.

2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.

3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.

4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)