Mardani PKS: Musim Semi Pemilu di Indonesia Akan Tiba Lebih Cepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut bahwa sebelum Maret 2022 musim semi politik di Tanah Air akan tiba. Hal ini setelah pemerintah dan DPR sepakat Pemilu 2024 (pileg dan pilpres) akan digelar 28 Februari 2024.
Menurut Mardani yang juga anggota Komisi II DPR RI, hasil konsinyering Komisi II dengan KPU-Bawaslu, 80 persen pelaksanaan pemilu digelar 28 Februari 2024. KPU meminta masa persiapan dan durasi persiapan itu 25 bulan sebelumnya.
"Kalau ditarik, Maret 2022 itu sudah mulai proses mulai dari verifikasi parpol sampai nanti ada 15 tahapan. Jadi sebetulnya tidak lama lagi," kata Mardani dalam diskusi 'Saatnya Bicara Kriteria Capres 2024' yang disiarkan di Channel YouTube Rasil TV, Jumat (4/6/2021) malam.
Dengan melihat bobotnya, Mardani melihat sebelum Maret 2022, musim semi pemilu di Indonesia akan tiba lebih cepat lagi. "Karena kita tahu, signifikansi Pemilu 2024, rezim Jokowi selesai, sehingga peluang adanya kontestasi calon yang baru sangat mungkin walaupun tantangannya besar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim. "Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).
Berikut ini hasil konsinyering yang dilakukan pada Kamis (3/6/2021) malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Menurut Mardani yang juga anggota Komisi II DPR RI, hasil konsinyering Komisi II dengan KPU-Bawaslu, 80 persen pelaksanaan pemilu digelar 28 Februari 2024. KPU meminta masa persiapan dan durasi persiapan itu 25 bulan sebelumnya.
"Kalau ditarik, Maret 2022 itu sudah mulai proses mulai dari verifikasi parpol sampai nanti ada 15 tahapan. Jadi sebetulnya tidak lama lagi," kata Mardani dalam diskusi 'Saatnya Bicara Kriteria Capres 2024' yang disiarkan di Channel YouTube Rasil TV, Jumat (4/6/2021) malam.
Dengan melihat bobotnya, Mardani melihat sebelum Maret 2022, musim semi pemilu di Indonesia akan tiba lebih cepat lagi. "Karena kita tahu, signifikansi Pemilu 2024, rezim Jokowi selesai, sehingga peluang adanya kontestasi calon yang baru sangat mungkin walaupun tantangannya besar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim. "Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).
Berikut ini hasil konsinyering yang dilakukan pada Kamis (3/6/2021) malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(zik)