Hadar Nafis Sebut Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Kacau Balau

Sabtu, 05 Juni 2021 - 05:07 WIB
loading...
Hadar Nafis Sebut Putusan...
Pakar Pemilu dan Demokrasi, Hadar Nafis Gumay, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi parpol kacau balau dan terbalik-balik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Pemilu dan Demokrasi, Hadar Nafis Gumay, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 menggetkan banyak orang. Sebab, putusan yang dikeluarkan tersebut berbeda dengan sebelumnya padahal pasal yang diuji sama.

Hal ini disampaikannya dalam serial diskusi yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) dengan tajuk “Adakah Intervensi Politik Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol?” yang diselenggarakan secara daring dan ditayangkan juga melalui kanal YouTube JIB Post. Baca juga: Azyumardi: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Sarat Invisible Hands dan Intervensi

Hadir juga narasumber lain, yakni Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, sekaligus CBE (Tokoh Demokrasi), Endang Sulastri, anggota KPU RI 2007-2012, dan dimoderatori oleh Neni Nur Hayati Direktur Eksekutif DEEP-JIB. Menurut Hadar, putusan yang dikeluarkan MK dengan nomor 55/PUU-XVIII/2020 ini telah merusak prinsip keadilan dalam pemilu. Padahal, keadilan merupakan satu prinsip utama dalam sistem kepemiluan. “Dengan putusan ini, ini menjadi kacau-balau, terbalik-balik,” ujarnya. Baca juga: Keputusan MK Soal Verifikasi Partai Dinilai Tak Konsisten dan Membingungkan

Hadar menilai, partai politik peserta pemilu hendaknya diperlakukan secara sama. Putusan MK yang terkesan membedakan antara partai politik yang satu dengan partai politik yang lain, dinilai Hadar sebagai suatu kondisi yang tidak adil. “Saya kira itu satu kondisi yang tidak adil. Meskipun argumennya, MK kita punya persepktif yang lain. Seharusnya sesama partai peserta pemilu, kriteria yang ditetapkan sebagai syarat itu harusnya sama,” ungkapnya.

Meski Hadar tidak mengatakan secara eksplisit apakah ada intervensi politik dalam putusan MK. Namun, Hadar membeberkan fakta yang ada di mana putusan MK tersebut memang menguntungkan partai politik tertentu saja. “Yang kita lihat adalah bahwa putusan yang kemudian mengakibatkan ketidakadilan ini, itu adalah keputusan yang nyata-nyata betul memang menguntungkan partai politik tertentu dibandingkan dengan partai politik yang lain,” jelas Hadar.

“Apakah kemudian MK ini masuk angin, gitu ya? Ada intervensi politik terhadap ini? Karena kelompok yang diuntungkan adalah memang kekuatan atau parpol-parpol yang ada di pemerintahan dan di DPR sekarang. Apakah ini memang ada nyambungnya? Saya tidak bisa jawab itu,” imbuhnya.

Hadar juga mengatakan sistem penyelenggaraan pemilu haruslah terbuka dalam rangka melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Putusan ini, lanjutnya, mengakibatkan perubahan dalam sistem pemilu khususnya dan politik atau demokrasi pada umumnya menjadi kecil dan sempit. “Menurut saya ini merusak sistem demokrasi kita. Jadi, ini rentetannya dari putusan yang tidak adil dan akan membuat sistem kita menjadi sistem yang sulit untuk terjadinya perubahan politik,” terangnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Rekomendasi
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved