Azyumardi: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Sarat Invisible Hands dan Intervensi
Jum'at, 04 Juni 2021 - 20:17 WIB
loading...
Guru besar UIN Azyumardi Azra menilai putusan yang dikeluarkan MK sarat akan invisible hands dan kepentingan politik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guru besar UIN Azyumardi Azra menilai putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa tahun terkahir ini sarat akan invisible hands (tangan-tangan yang tidak terlihat). Di sisi lain, ia juga mengatakan sekarang ini oligarki dinastik juga semakin menguat.
Hal itu diungkapkan saat menjadi narasumber dalam serial diskusi bertajuk “Adakah Intervensi Politik Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol” yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube JIB Post, Jumat (4/6/2021). "Saya melihat memang sejak 2018, 2019, 2020 putusan MK itu, maaf saja kalau kita harus bilang, tidak berpihak pada demokrasi, tidak berpihak pada warga (hak-hak konstitusional warga), lebih berpihak kepada oligarki-oligarki politik," katanya. Baca juga: Dinilai Tak Logis, Yusril Bakal Gugat Putusan MK Soal Verifikasi Parpol
Selain adanya invisble hands dan menguatnya oligarki dinastik, menurut Azra, terdapat putusan-putusan yang dikeluarkan MK yang tidak berpihak kepada demokrasi. Salah satunya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi partai politik. “MK dalam periode kedua Presiden Jokowi ini dan juga kemudian berlanjut dengan DPR hasil Pemilu 2019 itu mengeluarkan putusan-putusan yang sebetulnya tidak berpihak pada demokrasi. Salah satunya yang tidak berpihak ini, yang kita bahas hari ini tentang verifikasi itu," ujarnya. Baca juga: Keputusan MK Soal Verifikasi Partai Dinilai Tak Konsisten dan Membingungkan
Di samping itu, Azra juga merasa aneh terkait parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen pusat, namun memiliki kursi di DPRD harus melakukan verifikasi secara faktual dan administratif. Kedua verifikasi tersebut dinilainya cukup masuk akal kalau ditetapkan untuk partai politik yang baru. “Partai yang sebetulnya tidak punya di parlemen pusat, tapi punya di DPRD itu harus juga diverifikasi faktual dan administratif, kan aneh juga. Kalau yang baru mungkin masih bisa masuk akal lah diwajibkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila MK teguh, tangan-tangan gentayangan (invisble hands) itu akan sukar untuk memengaruhi hakim-hakim MK dalam mengeluarkan putusan. Namun, lanjutnya, hal itu tergoyahkan karena diduga adanya trading. “Saya lihat kecenderungannya adanya yang disebut dalam bahasa itu trading. DPR itu memberikan hadiah, menjual kepada MK itu perubahan undang-undang MK nomor 7/2020 yang itu juga kontroversial,” terangnya.
Hal itu diungkapkan saat menjadi narasumber dalam serial diskusi bertajuk “Adakah Intervensi Politik Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol” yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube JIB Post, Jumat (4/6/2021). "Saya melihat memang sejak 2018, 2019, 2020 putusan MK itu, maaf saja kalau kita harus bilang, tidak berpihak pada demokrasi, tidak berpihak pada warga (hak-hak konstitusional warga), lebih berpihak kepada oligarki-oligarki politik," katanya. Baca juga: Dinilai Tak Logis, Yusril Bakal Gugat Putusan MK Soal Verifikasi Parpol
Selain adanya invisble hands dan menguatnya oligarki dinastik, menurut Azra, terdapat putusan-putusan yang dikeluarkan MK yang tidak berpihak kepada demokrasi. Salah satunya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi partai politik. “MK dalam periode kedua Presiden Jokowi ini dan juga kemudian berlanjut dengan DPR hasil Pemilu 2019 itu mengeluarkan putusan-putusan yang sebetulnya tidak berpihak pada demokrasi. Salah satunya yang tidak berpihak ini, yang kita bahas hari ini tentang verifikasi itu," ujarnya. Baca juga: Keputusan MK Soal Verifikasi Partai Dinilai Tak Konsisten dan Membingungkan
Di samping itu, Azra juga merasa aneh terkait parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen pusat, namun memiliki kursi di DPRD harus melakukan verifikasi secara faktual dan administratif. Kedua verifikasi tersebut dinilainya cukup masuk akal kalau ditetapkan untuk partai politik yang baru. “Partai yang sebetulnya tidak punya di parlemen pusat, tapi punya di DPRD itu harus juga diverifikasi faktual dan administratif, kan aneh juga. Kalau yang baru mungkin masih bisa masuk akal lah diwajibkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila MK teguh, tangan-tangan gentayangan (invisble hands) itu akan sukar untuk memengaruhi hakim-hakim MK dalam mengeluarkan putusan. Namun, lanjutnya, hal itu tergoyahkan karena diduga adanya trading. “Saya lihat kecenderungannya adanya yang disebut dalam bahasa itu trading. DPR itu memberikan hadiah, menjual kepada MK itu perubahan undang-undang MK nomor 7/2020 yang itu juga kontroversial,” terangnya.
Lihat Juga :