Keputusan MK Soal Verifikasi Partai Dinilai Tak Konsisten dan Membingungkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih berpolemik. Putusan tentang Pemilu dinilai tidak konsisten dan membingungkan.
Hal itu diungkapkan Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. Seharusnya, kata dia partai politik yang telah lulus verifikasi dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 hanya perlu melakukan verifikasi secara administrasi. Namun, tidak diverifikasi secara faktual.
Pangi menjelaskan, putusan MK seharusnya memegang teguh azas keadilan seperti sebelumnya. Mengingat putusan MK No 53/PUU-XV/2017 telah dinyatakan bahwa prasa telah ditetapkan sudah dinyatakan batal karena bertentangan dengan UUD 45. Sehingga seluruh partai politik, harus diverifikasi oleh KPU sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Kita kembali saja pada azaz keadilan. Namun putusan MK ini enggak konsisten, banyak membingungkan juga sih. Bagaimana partai yang punya anggota DPRD kota dan yang enggak punya anggota DPRD provinsi? wajib verifikasi dan tidak wajib faktual?" kata Pangi saat dihubungi Jumat (7/5/2021)
Pangi mengatakan, putusan tersebut juga menimbulkan pertanyaan bagi partai partai yang tidak lolos parliamentary threshold namun pernah melakukan verifikasi faktual pada saat 2019. Untuk itu, dia menyarankan, seluruh partai tetap menjalankan verifikasi faktual jelang Pemilu 2024 mendatang.
"Kalau partai yang sudah lolos ambang batas nggak wajib verifikasi faktual, lalu yang partai baru yang baru ikut kontestasi pada Pemilu 2024 wajib verifikasi faktual. Lalu partai yang sudah ikut pemilu 2019 namun nggak Lolos ambang batas wajib verikasi saja namun tidak perlu faktual?. Jadi harus tetap verifikasi faktual, sehingga partai juga lebih update," tutup Pangi.
Hal itu diungkapkan Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. Seharusnya, kata dia partai politik yang telah lulus verifikasi dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 hanya perlu melakukan verifikasi secara administrasi. Namun, tidak diverifikasi secara faktual.
Pangi menjelaskan, putusan MK seharusnya memegang teguh azas keadilan seperti sebelumnya. Mengingat putusan MK No 53/PUU-XV/2017 telah dinyatakan bahwa prasa telah ditetapkan sudah dinyatakan batal karena bertentangan dengan UUD 45. Sehingga seluruh partai politik, harus diverifikasi oleh KPU sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Kita kembali saja pada azaz keadilan. Namun putusan MK ini enggak konsisten, banyak membingungkan juga sih. Bagaimana partai yang punya anggota DPRD kota dan yang enggak punya anggota DPRD provinsi? wajib verifikasi dan tidak wajib faktual?" kata Pangi saat dihubungi Jumat (7/5/2021)
Pangi mengatakan, putusan tersebut juga menimbulkan pertanyaan bagi partai partai yang tidak lolos parliamentary threshold namun pernah melakukan verifikasi faktual pada saat 2019. Untuk itu, dia menyarankan, seluruh partai tetap menjalankan verifikasi faktual jelang Pemilu 2024 mendatang.
"Kalau partai yang sudah lolos ambang batas nggak wajib verifikasi faktual, lalu yang partai baru yang baru ikut kontestasi pada Pemilu 2024 wajib verifikasi faktual. Lalu partai yang sudah ikut pemilu 2019 namun nggak Lolos ambang batas wajib verikasi saja namun tidak perlu faktual?. Jadi harus tetap verifikasi faktual, sehingga partai juga lebih update," tutup Pangi.
(cip)