Laporan ICW Dilimpahkan ke Dewas KPK, Kabareskrim: Mohon Jangan Tarik-Tarik Polri

Jum'at, 04 Juni 2021 - 13:50 WIB
loading...
Laporan ICW Dilimpahkan ke Dewas KPK, Kabareskrim: Mohon Jangan Tarik-Tarik Polri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan mengembalikan dokumen informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan mengembalikan dokumen informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri yang diadukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewan Pengawas KPK sebelumnya telah memutuskan bahwa Firli melanggar kode etik atas penggunaan helikopter pada September 2020. Dia dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.

"Sudah ditangani Dewas KPK, nanti kami limpahkan saja ke sana," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: ICW Bermanuver, Ahli Hukum Tata Negara: Awas Fire Back!

Agus tidak menjelaskan lebih lanjut alasan Bareskrim tak melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia menyebut pihak kepolisian tak ingin mau ditarik-tarik dalam kisruh yang tengah terjadi di KPK.

Mantan Kabarhakam itu menyebut tengah menangani masalah pandemi virus corona (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional saat ini. "Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi COVID-19 berikut dampak penyertanya," katanya.

ICW sebelumnya menduga bahwa Firli mendapat diskon besar-besaran dari vendor yang menyewakan helikopter lantaran terkait dengan suatu kepentingan tertentu.

Baca juga: Presiden Merespons 75 Pegawai Tak Lolos TWK, ICW: Harusnya KPK Malu

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas," kata peneliti ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)