Presiden Merespons 75 Pegawai Tak Lolos TWK, ICW: Harusnya KPK Malu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pimpinan KPK, Menpan RB dan Kepala BKN untuk melakukan tindaklanjut kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
"Tes wawasan kebangsaan tidak diatur di UU KPK baru, peraturan pemerintah 41 Tahun 2020 juga tidak mengonfirmasi hal tersebut. (Bahkan) MK sudah menegaskan namun tetap saja dilabrak, ditabrak, dilanggar oleh pimpinan KPK. Sehingga kondisi hari ini mengkhawatirkan masa depan pemberantasan korupsi," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK bukan satu-satunya dasar kelulusan menjadi ASN. Ia menekankan hal tersebut menyusul 75 pegawai KPK tak lolos TWK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021).
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca Juga
"Tes wawasan kebangsaan tidak diatur di UU KPK baru, peraturan pemerintah 41 Tahun 2020 juga tidak mengonfirmasi hal tersebut. (Bahkan) MK sudah menegaskan namun tetap saja dilabrak, ditabrak, dilanggar oleh pimpinan KPK. Sehingga kondisi hari ini mengkhawatirkan masa depan pemberantasan korupsi," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK bukan satu-satunya dasar kelulusan menjadi ASN. Ia menekankan hal tersebut menyusul 75 pegawai KPK tak lolos TWK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021).
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
(maf)