ICW Bermanuver, Ahli Hukum Tata Negara: Awas Fire Back!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Manuver Indonesia Corruption Watch ( ICW ) untuk melengserkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lewat Kapolri dengan melontarkan berbagai isu miring bisa menjadi bumerang lantaran tidak memiliki cukup bukti yang kuat.
Baca Juga: ICW
Dia menegaskan, jika manuver-manuver tersebut dilakukan bisa menjadi bola api panas yang bakal membakar orang-orang itu sendiri jika tidak mampu membuktikannya.
"Kenapa saya katakan itu, karena bisa 'fire back'. Artinya ini kemudian bisa menyerang orang-orang yang menyatakan itu kalau tidak bisa membuktikan," ujarnya.
Di sisi lain, sambung Andi, tidak ada satupun orang yang tidak ingin melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga menurutnya, argumentasi mengenai adanya manajemen yang tidak baik dalam upaya pemberantasan korupsi terlalu mengada-ada.
"Satu argumen saya ya, tidak ada orang yang berpikir nalar tidak ingin Indonesia bebas korupsi. Pasti semua orang Indonesia ingin," kata Andi.
"Cuma caranya untuk mengelola manajemen, mengelola tentang pemberantasan korupsi, jangan kita katakan sekarang ini peraturannya tidak benar. Itu enggak bisa membantu pemberantasan korupsi," tambah dia.
Andi menyampaikan, seharusnya para pegawai KPK atau pihak lain yang menyatakan manajemen KPK tidak pas harus menyampaikan argumentasinya sebelum peraturan perundang-undangan disahkan.
"Kalau itu dinyatakan itu tidak pas, ubah dulu dong baru lakukan tindakan. Kalau sekarang mereka bertindak di luar peraturan perundang-undangan, pertanyaan saya KPK ini lembaga negara atau swasta," urai Sandi.
Baca Juga: ICW
Dia menegaskan, jika manuver-manuver tersebut dilakukan bisa menjadi bola api panas yang bakal membakar orang-orang itu sendiri jika tidak mampu membuktikannya.
"Kenapa saya katakan itu, karena bisa 'fire back'. Artinya ini kemudian bisa menyerang orang-orang yang menyatakan itu kalau tidak bisa membuktikan," ujarnya.
Di sisi lain, sambung Andi, tidak ada satupun orang yang tidak ingin melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga menurutnya, argumentasi mengenai adanya manajemen yang tidak baik dalam upaya pemberantasan korupsi terlalu mengada-ada.
"Satu argumen saya ya, tidak ada orang yang berpikir nalar tidak ingin Indonesia bebas korupsi. Pasti semua orang Indonesia ingin," kata Andi.
"Cuma caranya untuk mengelola manajemen, mengelola tentang pemberantasan korupsi, jangan kita katakan sekarang ini peraturannya tidak benar. Itu enggak bisa membantu pemberantasan korupsi," tambah dia.
Andi menyampaikan, seharusnya para pegawai KPK atau pihak lain yang menyatakan manajemen KPK tidak pas harus menyampaikan argumentasinya sebelum peraturan perundang-undangan disahkan.
"Kalau itu dinyatakan itu tidak pas, ubah dulu dong baru lakukan tindakan. Kalau sekarang mereka bertindak di luar peraturan perundang-undangan, pertanyaan saya KPK ini lembaga negara atau swasta," urai Sandi.
(maf)