Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran Terbukti Kurangi Penyebaran Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Polri melakukan penyekatan pemudik saat Hari Raya Idul Fitri dinilai mampu membantu menekan dan mengurangi penyebaran Covid-19 . Penyekatan dilakukan sebagai bagian Operasi Ketupat 2021.
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menghargai polisi telah melakukan pendekatan tegas namun humanis kepada masyarakat. "Penyekatan tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran Covid-19," kata Darul kepada wartawan Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Selain penyekatan, Polri sendiri menggelar tes Swab Antigen terhadap seluruh masyarakat pada saat arus mudik dan balik. "Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19," ujarnya.
Darul mengakui, operasi penyekatan polisi memang masih terdapat beberapa catatan untuk evaluasi ke depan. Namun secara keseluruhan, penyekatan saat arus mudik dan balik dapat mengurangi penyebaran Covid-19.
Dengan kata lain, apabila penyekatan tidak diterapkan maka pertumbuhan virus corona akan jauh lebih tinggi. "Penyekatan belum sepenuhnya efektif tetapi telah membantu berkurangnya penyebaran Covid-19 dan meningkatnya jumlah orang terpapar baik di daerah tujuan mudik dan maupun dikota tempat mereka bermukim atau bekerja," paparnya.
Diketahui, Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Kemudian dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai 31 Mei.
Titik penyekatan itu tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik). Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
Kebijakan penyekatan merupakan implementasi dari adanya larangan mudik. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19. Selain pos penyekatan, Polri juga menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas.
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menghargai polisi telah melakukan pendekatan tegas namun humanis kepada masyarakat. "Penyekatan tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran Covid-19," kata Darul kepada wartawan Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Selain penyekatan, Polri sendiri menggelar tes Swab Antigen terhadap seluruh masyarakat pada saat arus mudik dan balik. "Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19," ujarnya.
Darul mengakui, operasi penyekatan polisi memang masih terdapat beberapa catatan untuk evaluasi ke depan. Namun secara keseluruhan, penyekatan saat arus mudik dan balik dapat mengurangi penyebaran Covid-19.
Dengan kata lain, apabila penyekatan tidak diterapkan maka pertumbuhan virus corona akan jauh lebih tinggi. "Penyekatan belum sepenuhnya efektif tetapi telah membantu berkurangnya penyebaran Covid-19 dan meningkatnya jumlah orang terpapar baik di daerah tujuan mudik dan maupun dikota tempat mereka bermukim atau bekerja," paparnya.
Diketahui, Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Kemudian dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai 31 Mei.
Titik penyekatan itu tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik). Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
Kebijakan penyekatan merupakan implementasi dari adanya larangan mudik. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19. Selain pos penyekatan, Polri juga menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas.
(poe)