KPU Kaji Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

Senin, 31 Mei 2021 - 05:03 WIB
loading...
KPU Kaji Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengungkapkan rencana penyederhanaan desain surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 berpotensi memunculkan kerumitan bagi pemilih maupun penyelenggara di tingkat bawah. Khususnya terkait jumlah surat suara yang akan digunakan nanti.

Menyikapi tantangan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengungkapkan rencana penyederhanaan desain surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2024. (Baca juga; Bareng Pilkada, KPU Usul Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dipercepat )

"Saat ini KPU RI sedang mengkaji surat suara yang nanti mungkin tidak perlu banyak," kata Ilham dalam diskusi bertajuk 'Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024' yang digelar secara daring, Minggu (30/5/2021).

Secara spesifik, Ilham menggambarkan rencana penyederhanaan desain surat suara tersebut dalam hal ini, akan hanya ada satu atau dua surat suara yang dipegang oleh pemilih ketika memberikan hak suaranya di bilik suara nanti.

"Misalnya, surat suara presiden dan surat suara legislatif itu disatukan. Nah nanti dalam surat suara yang disatukan itu, khusus untuk legislatif kita akan tampilkan dapilnya, dapil apa saja," ujarnya.

Kendati demikian, dia menyadari bahwa rencana ini tentunya memerlukan sosialisasi yang baik. Mengingat, pemilu dan Pilkada serentak 2024 ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia. (Baca juga; Soal Koalisi Pemilu 2024, Pernyataan Hasto PDIP Pacu Adrenalin Kader PKS )

"Nah ini terus kita kaji, terus kita buat kajian-kajiannya dan kita sedang melakukan riset tentang surat suara ini ya, dan semoga apa yang kita hitung-hitung selama ini, itu bisa menjadi catatan evaluasi yang baik untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada tahun 2024," pungkasnya.

Untuk diketahui, desain surat suara yang selama ini digunakan untuk pemilu legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota) serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) total ada lima surat suara yang akan digunakan. Sementara untuk pemilihan kepala daerah, tergolong lebih mudah karena hanya ada satu surat suara yang digunakan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)