Gelar Kuliah saat Waisak, PMII Kritik Kebijakan UMB

Rabu, 02 Juni 2021 - 19:32 WIB
loading...
Gelar Kuliah saat Waisak,...
PMII DKI Jakarta mengkritik UMB yang mengeluarkan surat edaran tetap menjalankan perkuliahan saat Hari Raya Waisak. UMB dinilai melakukan intoleransi beragama. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta mengkritik Universitas Mercu Buana (UMB) yang mengeluarkan surat edaran tetap menjalankan perkuliahan saat Hari Raya Waisak. UMB dinilai melakukan intoleransi beragama

Wakil ketua bidang kaderisasi Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia DKI Jakarta, Syafrudin Patria menegaskan lingkungan akademik wajib mengawal Pancasila, Bhineka tunggal ika, NKRI, dan UUD 1945.

“Melihat surat edaran bernomor 2/018/S-Ed/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 yang di keluarkan oleh pihak kampus sungguh sangat disayangkan. Mengacu pada UU Sisdiknas, umat Buddha sebagai bagian dari elemen agama yang ada di indonesia, pemerintah menjadikan hari raya Waisak menjadi hari libur nasional,” kata Patria, Senin (31/5/2021).

“Seharusnya kampus menjadi pelopor dalam mengedepankan nilai- nilai toleransi sebagai penguat antar umat beragama di indonesia, bukan malah menjadi pembeda, terlepas dari background kampusnya apapun, hari raya Waisak harus di jadikan hari libur nasional. Kami mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau perizinan Universitas Mercu Buana,” sambungnya tegas.

Ia berharap, kasus intoleransi beragama yang dilakukan UMB melalui kebijakannya tak akan terulang lagi oleh lembaga pendidikan manapun di Indonesia. “Jangan sampai terulang kembali kasus seperti yang di lakukan oleh pihak akademisi kampus manapun karena ini sudah menyangkut hari raya umat beragama. Dan terkesan surat edaran yang dikeluarkan termasuk dalam unsur rasis karna tidak menghargai hari raya umat agama Buddha,” tandasnya.

Ketua Umum PMII Jakarta Pusat, Poni Dwi Setiadi menurturkan kegiatan belajar mengajar di tanggal merah (hari libur nasional) secara hukum terang dan jelas merupakan tindakan melanggar undang-undang. Hari libur keagamaan, saling menghormati dan menghargai peribadatan sesama umat beragama adalah nilai-nilai yang wajib dilaksanakan.

Sebelumnya Ketua Umum Hikmahbudhi Wiryawan akan mempertanyakan rektorat mengenai alasan pihak UMB mengeluarkan surat edaran tersebut. Terlepas dari ada atau tidak adanya karyawan atau mahasiswa yang beragama Buddha, libur nasional hari besar keagamaan disampaikannya harus tetap ada jika mengacu pada UU Sisdiknas.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
PB PMII Dukung Polri...
PB PMII Dukung Polri Usut Tuntas 3 Kasus Besar Korupsi 
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekomendasi
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
FIFA Tepis Isu Pengaturan...
FIFA Tepis Isu Pengaturan Skor Pertandingan di Piala Dunia 2026
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved