Gelar Kuliah saat Waisak, PMII Kritik Kebijakan UMB

Rabu, 02 Juni 2021 - 19:32 WIB
loading...
Gelar Kuliah saat Waisak,...
PMII DKI Jakarta mengkritik UMB yang mengeluarkan surat edaran tetap menjalankan perkuliahan saat Hari Raya Waisak. UMB dinilai melakukan intoleransi beragama. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta mengkritik Universitas Mercu Buana (UMB) yang mengeluarkan surat edaran tetap menjalankan perkuliahan saat Hari Raya Waisak. UMB dinilai melakukan intoleransi beragama

Wakil ketua bidang kaderisasi Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia DKI Jakarta, Syafrudin Patria menegaskan lingkungan akademik wajib mengawal Pancasila, Bhineka tunggal ika, NKRI, dan UUD 1945.

“Melihat surat edaran bernomor 2/018/S-Ed/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 yang di keluarkan oleh pihak kampus sungguh sangat disayangkan. Mengacu pada UU Sisdiknas, umat Buddha sebagai bagian dari elemen agama yang ada di indonesia, pemerintah menjadikan hari raya Waisak menjadi hari libur nasional,” kata Patria, Senin (31/5/2021).

“Seharusnya kampus menjadi pelopor dalam mengedepankan nilai- nilai toleransi sebagai penguat antar umat beragama di indonesia, bukan malah menjadi pembeda, terlepas dari background kampusnya apapun, hari raya Waisak harus di jadikan hari libur nasional. Kami mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau perizinan Universitas Mercu Buana,” sambungnya tegas.

Ia berharap, kasus intoleransi beragama yang dilakukan UMB melalui kebijakannya tak akan terulang lagi oleh lembaga pendidikan manapun di Indonesia. “Jangan sampai terulang kembali kasus seperti yang di lakukan oleh pihak akademisi kampus manapun karena ini sudah menyangkut hari raya umat beragama. Dan terkesan surat edaran yang dikeluarkan termasuk dalam unsur rasis karna tidak menghargai hari raya umat agama Buddha,” tandasnya.

Ketua Umum PMII Jakarta Pusat, Poni Dwi Setiadi menurturkan kegiatan belajar mengajar di tanggal merah (hari libur nasional) secara hukum terang dan jelas merupakan tindakan melanggar undang-undang. Hari libur keagamaan, saling menghormati dan menghargai peribadatan sesama umat beragama adalah nilai-nilai yang wajib dilaksanakan.

Sebelumnya Ketua Umum Hikmahbudhi Wiryawan akan mempertanyakan rektorat mengenai alasan pihak UMB mengeluarkan surat edaran tersebut. Terlepas dari ada atau tidak adanya karyawan atau mahasiswa yang beragama Buddha, libur nasional hari besar keagamaan disampaikannya harus tetap ada jika mengacu pada UU Sisdiknas.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)