Ratusan Pegawai Minta Pelantikan Ditunda, KPK Bisa Angkat Penyidik dari Polri atau Jaksa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Chudry Sitompul menilai pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang meminta penundaan pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021 tidak menghormati keputusan negara.
Seperti diketahui, sebanyak 588 pegawai KPK lolos TWK ASN meminta pimpinan KPK agar pelantikan ditunda sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai yang tidak lolos.
Chudry menilai bila ada pegawai KPK yang memilih untuk tidak mengikuti pelantikan ASN dari yang sudah ditetapkan pimpinan KPK adalah tindakan yang tidak benar karena bakal menganggu ritme penyidikan. "Mereka tidak menolak tapi menunda. Menunda kan berarti KPK itu menjadi tidak bisa bergerak. Jadi tak bisa bekerja kayak gitu," tutur Chudry saat dihubungi, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Ini Saran dari Ketum Muhammadiyah
"Saya mengusulkan ke pemerintah, KPK jangan sampai kolaps. Presiden bisa mengangkat penyidik dari polisi dan kejaksaan. Karena awal KPK berdiri penyidiknya dari kejaksaan dan kepolisian," katanya.
Menurut Chudry, pegawai KPK yang memilih menunda pelantikan ASN tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya saat ini.
"Kan ada perkara yang sedang berjalan. Kalau perkara yang sedang berjalan, kalau perkara ini sedang berjalan ditinggalkan ini bisa berantakan. Orang yang tengah diadili di pengadilan mau diapain, sementara orang itu ditahankan harus diproses," katanya.
Baca juga: Usai Dilantik Jadi PNS, Pegawai KPK Akan Melalui Masa Orientasi
"Harusnya mereka bertanggung jawab, terus tahanan juga bagaimana? Masa mau dikeluarkan," katanya.
Maka, lanjut Chudry, KPK harus tetap berjalan sesuai dengan tupoksinya meskipun ada 588 pegawai yang meminta pelantikan ASN ditunda. "Iya dong, KPK harus show must go on, KPK harus berjalan terus, harus mementingkan kepentingan yang lebih besar lagi ya," katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 588 pegawai KPK lolos TWK ASN meminta pimpinan KPK agar pelantikan ditunda sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai yang tidak lolos.
Chudry menilai bila ada pegawai KPK yang memilih untuk tidak mengikuti pelantikan ASN dari yang sudah ditetapkan pimpinan KPK adalah tindakan yang tidak benar karena bakal menganggu ritme penyidikan. "Mereka tidak menolak tapi menunda. Menunda kan berarti KPK itu menjadi tidak bisa bergerak. Jadi tak bisa bekerja kayak gitu," tutur Chudry saat dihubungi, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Ini Saran dari Ketum Muhammadiyah
"Saya mengusulkan ke pemerintah, KPK jangan sampai kolaps. Presiden bisa mengangkat penyidik dari polisi dan kejaksaan. Karena awal KPK berdiri penyidiknya dari kejaksaan dan kepolisian," katanya.
Menurut Chudry, pegawai KPK yang memilih menunda pelantikan ASN tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya saat ini.
"Kan ada perkara yang sedang berjalan. Kalau perkara yang sedang berjalan, kalau perkara ini sedang berjalan ditinggalkan ini bisa berantakan. Orang yang tengah diadili di pengadilan mau diapain, sementara orang itu ditahankan harus diproses," katanya.
Baca juga: Usai Dilantik Jadi PNS, Pegawai KPK Akan Melalui Masa Orientasi
"Harusnya mereka bertanggung jawab, terus tahanan juga bagaimana? Masa mau dikeluarkan," katanya.
Maka, lanjut Chudry, KPK harus tetap berjalan sesuai dengan tupoksinya meskipun ada 588 pegawai yang meminta pelantikan ASN ditunda. "Iya dong, KPK harus show must go on, KPK harus berjalan terus, harus mementingkan kepentingan yang lebih besar lagi ya," katanya.
(abd)