Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Ini Saran dari Ketum Muhammadiyah

Senin, 31 Mei 2021 - 22:13 WIB
loading...
Polemik Tes Wawasan...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. FOTO/DOK.MUHAMMADIYAH
A A A
JAKARTA - Tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai rangkaian dari proses alih status pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), terus menjadi polemik di masyarakat. Sebanyak 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, tidak lolos dari tes tersebut.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan beberapa saran mengenai polemik tersebut. "Yang pertama perlu penguatan KPK oleh seluruh komponen pemerintahan dan komponen bangsa legislatif, eksekutif, yudikatif serta semua institusi negara itu harus mem-backup KPK dan jangan ada kepentingan untuk melemahkannya begitu juga bagi komponen bangsa," kata Haedar Nashir dalam keterangannya dalam sebuah video, Senin (31/5/2021).

Penguatan, kata Haedar Nashir, juga perlu dilakukan KPK. Pimpinan dan pegawai KPK harus melakukan segala sesuatunya secara transparan, objektif dan terstandar. "Dan para pemimpin KPK harus membawa lembaga ini betul-betul menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang otoritatif, berwibawa, punya integritas dan tentu bisa menyelesaikan persoalan-persoalan korupsi," katanya.

Baca juga: Usai Dilantik Jadi PNS, Pegawai KPK Akan Melalui Masa Orientasi

Haedar juga mengajak masyarakat untuk harus bersikap objektif, terbuka dan tidak ada politisasi baik menyangkut KPK maupun persoalan bangsa lainnya. "Karena politisasi akan membuat kita satu sama lain apriori dalam menyelesaikan persoalan," katanya.

Selain itu, Haedar juga meminta agar materi-materi dalam TWK tidak lagi dimunculkan baik untuk KPK atau lembaga dan kementerian lain. Hal tersebut dilakukan agar tidak menjadi sumber masalah yang berlarut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Lembaga Falakiyah PBNU...
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Muhammadiyah Iduladha...
Muhammadiyah Iduladha 27 Mei 2026, Pemerintah Sidang Isbat 17 Mei
Muhammadiyah Terbitkan...
Muhammadiyah Terbitkan Edaran Efisiensi dan Hidup Hemat: Kurangi Kegiatan Seremonial hingga Perjalanan Luar Negeri
Pramono Sebut Modernisasi...
Pramono Sebut Modernisasi Halalbihalal Dilakukan oleh Muhammadiyah
Gubernur Pramono Ungkap...
Gubernur Pramono Ungkap Modernisasi Halal Bihalal oleh Muhammadiyah
Jemaah Salat Idulfitri...
Jemaah Salat Idulfitri di Muhammadiyah Menteng Membeludak ke Jalan, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
Rekomendasi
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
Tim Kedua Kami adalah...
Tim Kedua Kami adalah Iran, Kisah Solidaritas yang Mengharukan di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved