Usai Dilantik Jadi PNS, Pegawai KPK Akan Melalui Masa Orientasi
Senin, 31 Mei 2021 - 20:50 WIB
loading...
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan pegawai KPK yang akan dilantik menjadi PNS besok akan melalui masa orientasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus melalui masa prajabatan sebelum ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Berbeda dengan para CPNS, bagi pegawai KPK yang akan dilantik menjadi PNS besok akan melalui masa orientasi.
“Ada orientasi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana saat dihubungi, Senin (31/5/2021). Baca juga: Jika Pegawai KPK Lolos TWK Tak Ikuti Pelantikan ASN, Pakar: Mundur Saja
Terkait materi apa yang akan disampaikan pada masa orientasi, Bima menyebut bukanlah kewenangan BKN. Dia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Itu menjadi kewenangan LAN,” ucapnya. Baca juga: Momentum Hari Pancasila, BKN Pastikan Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Besok
Seperti diketahui, sebanyak 1.274 pegawai KPK yang telah dinyatakan lolos seleksi pengalihan status menjadi PNS akan dilantik besok yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Sebelumnya BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) untuk Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai KPK yang telah lolos seleksi alih status tersebut.
“Ada orientasi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana saat dihubungi, Senin (31/5/2021). Baca juga: Jika Pegawai KPK Lolos TWK Tak Ikuti Pelantikan ASN, Pakar: Mundur Saja
Terkait materi apa yang akan disampaikan pada masa orientasi, Bima menyebut bukanlah kewenangan BKN. Dia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Itu menjadi kewenangan LAN,” ucapnya. Baca juga: Momentum Hari Pancasila, BKN Pastikan Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Besok
Seperti diketahui, sebanyak 1.274 pegawai KPK yang telah dinyatakan lolos seleksi pengalihan status menjadi PNS akan dilantik besok yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Sebelumnya BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) untuk Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai KPK yang telah lolos seleksi alih status tersebut.
(kri)
Lihat Juga :