Abdul Muti Sebut Presiden Tidak Bisa Intervensi KPK

Senin, 31 Mei 2021 - 13:44 WIB
loading...
Abdul Muti Sebut Presiden...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti menilai positif langkah KPK yang tak mengindahkan perintah Presiden Jokowi terkait penonaktifan 75 pegawai KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti menilai positif langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dinonaktifkannya 75 pegawai karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ini menjadi bukti jika lembaga antirasuah tidak bisa diintervensi, bahkan oleh pemimpin negara.

Sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kembali merancang tindak lanjut terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dia tidak ingin tes tersebut justru memberhentikan ke-75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan sebagai penyidik senior. Baca juga: Fahri Hamzah Minta Jokowi Percaya Pimpinan KPK Saat Ini

Abdul Mu’ti mengungkapkan, KPK merupakan lembaga independen. Sementara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak hanya diselenggarakan oleh KPK sendiri. Ada sejumlah lembaga dilibatkan dalam proses TWK pegawai KPK, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Baca juga: Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti: Bela Institusi KPK Bukan Perorangan

“Ini menjadi satu pertanda positif bahwa presiden tidak bisa mengintevensi lembaga negara. walaupun ini perlawanan dan seterusnya, kalau presiden punya posisi kepala negara bisa mengintevensi lembaga, malah lembaga kita akan kembali seperti masa lalu,” katanya dikutip dalam wawancara dengan media elektronik, Senin (31/5/2021).

Dia mengharapkan, jangan sampai TWK ini hanya menjadi formalitas semata. Namun, tes ini harus menjadi indikator untuk memastikan apakah seorang pegawai layak untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Kalau dulu tes pegawai, lulus tidaknya bukan dari kemampuan mereka menjawab soalnya, tapi bagaimana koneksi atau titip-titip. Sehingga tes itu formalitas, sesungguhnya orang dinyatakan lulus tidak lulus sudah diketahui sebelum tes dilakukan,” ujarnya.

Abdul Mu’ti mengungkapkan, ada tiga upaya yang dapat dilakukan agar KPK tetap berada pada tugas, pokok dan fungsinya. Pertama adalah bagaimana masyarakat terus melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja KPK. Kemudian, dia melanjutkan, DPR harus menjalankan fungsinya untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja KPK. Sebab, pimpinan KPK diseleksi dan diputuskan oleh DPR. “Ketiga harus ada penegakan hukum. Ini menjadi persoalan, beberapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK kan belum diproses sampai sekarang. Karena ada perbuatannya terancam hukuman mati malahan sekarang kasusnya seperti mati suri,” tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Peletakan Batu Pertama...
Peletakan Batu Pertama Kampus Baru SPH Pluit, Ditarget Selesai Desember 2027
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved