Diberhentikan Tidak Hormat, Robin Pattuju: Saya Minta Maaf kepada KPK dan Polri
Senin, 31 Mei 2021 - 13:39 WIB
loading...
Penyidik KPK yang berasal dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara atas perbuatannya. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara atas perbuatannya.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," ujar Robin usai menjalani sidang etik putusan sidang di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). Baca juga: Ini Alasan Dewas Pecat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Secara Tidak Hormat
Robin pun menerima putusan Dewas KPK yang memberhentikannya secara tidak hormat tersebut. Dirinya pun siap menjalani kasus yang dihadapinya itu.
"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin dianggap telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," ujar Robin usai menjalani sidang etik putusan sidang di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). Baca juga: Ini Alasan Dewas Pecat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Secara Tidak Hormat
Robin pun menerima putusan Dewas KPK yang memberhentikannya secara tidak hormat tersebut. Dirinya pun siap menjalani kasus yang dihadapinya itu.
"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin dianggap telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.
Lihat Juga :