Pakar Hukum: Alih Status Pegawai Harus Diproses agar KPK Jalan Terus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus segera diakhiri.
Baca Juga: KPK
"Harusnya tak perlu jadi polemik yang kontra produktif. Masalah ini sudah selesai karena lulusnya 94% pegawai dapat terus diproses termasuk pendistribusian mereka untuk menangani berbagai sub kewenangan KPK, baik di bidang pencegahan maupun penegakan hukum represif agar kinerja KPK tidak terganggu," kata Nurhasan dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Soal TWK ASN KPK, Yudi Latif : Semangatnya untuk Mengedukasi, Bukan Menghukum
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi pandangan terkait dengan 75 orang (6%) yang tidak lolos TWK. Mereka tidak harus dikeluarkan dari KPK.
"Pernyataan Presiden sudah jelas. Apalagi UU ASN menyebutkan pegawai instansi pemerintah termasuk KPK dapat berstatus pegawai negeri dan dapat juga pegawai kontrak berdasarkan kebutuhan dan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan, termasuk KPK. Artinya, kepada 6% tersebut dapat ditawarkan untuk menjadi pegawai kontrak," jelasnya.
Nurhasan menambahkan, jika 75 pegawai yang tak lolos TWK itu bersedia tentu harus ada prosedur Diklat untuk menumbuhkan dan menanamkan wawasan kebangsaan. Hal ini sebagai bagian upaya pemantapan melaksanakan tugas di KPK.
"Atas dasar kesediaan tersebut, mereka siap juga dinyatakan lulus diklat atau sebaliknya. Keputusan Pimpinan KPK masih membuka kemungkinan mereka untuk berpartisipasi membesarkan KPK dengan dengan prosedur Diklat tersebut di atas," jelas Nurhasan.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
Baca Juga: KPK
"Harusnya tak perlu jadi polemik yang kontra produktif. Masalah ini sudah selesai karena lulusnya 94% pegawai dapat terus diproses termasuk pendistribusian mereka untuk menangani berbagai sub kewenangan KPK, baik di bidang pencegahan maupun penegakan hukum represif agar kinerja KPK tidak terganggu," kata Nurhasan dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Soal TWK ASN KPK, Yudi Latif : Semangatnya untuk Mengedukasi, Bukan Menghukum
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi pandangan terkait dengan 75 orang (6%) yang tidak lolos TWK. Mereka tidak harus dikeluarkan dari KPK.
"Pernyataan Presiden sudah jelas. Apalagi UU ASN menyebutkan pegawai instansi pemerintah termasuk KPK dapat berstatus pegawai negeri dan dapat juga pegawai kontrak berdasarkan kebutuhan dan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan, termasuk KPK. Artinya, kepada 6% tersebut dapat ditawarkan untuk menjadi pegawai kontrak," jelasnya.
Nurhasan menambahkan, jika 75 pegawai yang tak lolos TWK itu bersedia tentu harus ada prosedur Diklat untuk menumbuhkan dan menanamkan wawasan kebangsaan. Hal ini sebagai bagian upaya pemantapan melaksanakan tugas di KPK.
"Atas dasar kesediaan tersebut, mereka siap juga dinyatakan lulus diklat atau sebaliknya. Keputusan Pimpinan KPK masih membuka kemungkinan mereka untuk berpartisipasi membesarkan KPK dengan dengan prosedur Diklat tersebut di atas," jelas Nurhasan.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
(maf)