Soal TWK ASN KPK, Yudi Latif : Semangatnya untuk Mengedukasi, Bukan Menghukum

Sabtu, 29 Mei 2021 - 00:12 WIB
loading...
Soal TWK ASN KPK, Yudi...
Pakar Aliansi Kebangsaan, Prof Yudi Latief. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar Aliansi Kebangsaan, Prof Yudi Latief mengungkapkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi tolak ukur seorang pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). TWK ini disebutnya penting untuk melihat bagaimana wawasan seseorang.

“Semangatnya itu bukan semakin menjauhkan orang dari wawasan kebangsaan. Jadi ada proses edukasi ya. Makanya harus dikategorisasi dan sampai dimana tingkat keseriusan keburukan wawasannya itu,” ucap Prof Yudi kepada wartawan, Jumat 28 Mei 2021. Baca juga: Ganggu Kerja KPK Berantas Korupsi, Pengamat Harap Polemik TWK Dihentikan

Prof Yudi mengungkap lewat TWK ini, pemerintah juga harus mengedukasi. Sehingga, kelompok-kelompok yang dianggap melenceng dari wawasan kebangsaan dapat diedukasi.

“Tapi intinya, tugas negara itu selain menghukum itu harus mengedukasi. Jadi kelompok-kelompok yang mulai dianggap melenceng itu, semangatnya itu bukan malah menyingkirkan tapi merangkul dan mengedukasi,” ujarnya.

Prof Yudi juga bicara soal 51 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan karir di KPK karena rapor merah dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rapor merah itu bisa dikategorikan pegawai tersebut sudah tidak mau bekerja lagi untuk institusi negara. Baca juga: TWK Pegawai KPK, Pakar Psikologi: Dapat Dibuktikan secara Ilmiah

“Pertama, harus ditanya mau melanjutkan atau tidak? Kalau melanjutkan, ini persayarat-syaratnya yang harus dilalui. Karena sebenarnya pengertian merah atau tidak itu relatif. Kalau menurut saya, merah itu sudah tidak mau bekerja di institusi negara karena negara ini negara togut. Pernah komitmen dalam aksi-aksi teroris. Ada intensi ingin merobohkan tata negara. Itu benar-benar tak akan terampuni itu,” pungkasnya.

KPK melaksanakan TWK untuk pegawai KPK alih status sebagai ASN merujuk pada UU KPK yang baru. Hasil dari TWK itu dinyatakan 51 pegawai mendapat rapor merah dan tidak dapat melanjutkan lagi bekerja di lembaga antirasuah. Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan dibina untuk kemudian diikutkan tes ASN kembali.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Berita Terkini
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved