Soal TWK ASN KPK, Yudi Latif : Semangatnya untuk Mengedukasi, Bukan Menghukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Aliansi Kebangsaan, Prof Yudi Latief mengungkapkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi tolak ukur seorang pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). TWK ini disebutnya penting untuk melihat bagaimana wawasan seseorang.
“Semangatnya itu bukan semakin menjauhkan orang dari wawasan kebangsaan. Jadi ada proses edukasi ya. Makanya harus dikategorisasi dan sampai dimana tingkat keseriusan keburukan wawasannya itu,” ucap Prof Yudi kepada wartawan, Jumat 28 Mei 2021.
Prof Yudi mengungkap lewat TWK ini, pemerintah juga harus mengedukasi. Sehingga, kelompok-kelompok yang dianggap melenceng dari wawasan kebangsaan dapat diedukasi.
“Tapi intinya, tugas negara itu selain menghukum itu harus mengedukasi. Jadi kelompok-kelompok yang mulai dianggap melenceng itu, semangatnya itu bukan malah menyingkirkan tapi merangkul dan mengedukasi,” ujarnya.
Prof Yudi juga bicara soal 51 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan karir di KPK karena rapor merah dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rapor merah itu bisa dikategorikan pegawai tersebut sudah tidak mau bekerja lagi untuk institusi negara.
“Pertama, harus ditanya mau melanjutkan atau tidak? Kalau melanjutkan, ini persayarat-syaratnya yang harus dilalui. Karena sebenarnya pengertian merah atau tidak itu relatif. Kalau menurut saya, merah itu sudah tidak mau bekerja di institusi negara karena negara ini negara togut. Pernah komitmen dalam aksi-aksi teroris. Ada intensi ingin merobohkan tata negara. Itu benar-benar tak akan terampuni itu,” pungkasnya.
KPK melaksanakan TWK untuk pegawai KPK alih status sebagai ASN merujuk pada UU KPK yang baru. Hasil dari TWK itu dinyatakan 51 pegawai mendapat rapor merah dan tidak dapat melanjutkan lagi bekerja di lembaga antirasuah. Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan dibina untuk kemudian diikutkan tes ASN kembali.
“Semangatnya itu bukan semakin menjauhkan orang dari wawasan kebangsaan. Jadi ada proses edukasi ya. Makanya harus dikategorisasi dan sampai dimana tingkat keseriusan keburukan wawasannya itu,” ucap Prof Yudi kepada wartawan, Jumat 28 Mei 2021.
Prof Yudi mengungkap lewat TWK ini, pemerintah juga harus mengedukasi. Sehingga, kelompok-kelompok yang dianggap melenceng dari wawasan kebangsaan dapat diedukasi.
“Tapi intinya, tugas negara itu selain menghukum itu harus mengedukasi. Jadi kelompok-kelompok yang mulai dianggap melenceng itu, semangatnya itu bukan malah menyingkirkan tapi merangkul dan mengedukasi,” ujarnya.
Prof Yudi juga bicara soal 51 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan karir di KPK karena rapor merah dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rapor merah itu bisa dikategorikan pegawai tersebut sudah tidak mau bekerja lagi untuk institusi negara.
“Pertama, harus ditanya mau melanjutkan atau tidak? Kalau melanjutkan, ini persayarat-syaratnya yang harus dilalui. Karena sebenarnya pengertian merah atau tidak itu relatif. Kalau menurut saya, merah itu sudah tidak mau bekerja di institusi negara karena negara ini negara togut. Pernah komitmen dalam aksi-aksi teroris. Ada intensi ingin merobohkan tata negara. Itu benar-benar tak akan terampuni itu,” pungkasnya.
KPK melaksanakan TWK untuk pegawai KPK alih status sebagai ASN merujuk pada UU KPK yang baru. Hasil dari TWK itu dinyatakan 51 pegawai mendapat rapor merah dan tidak dapat melanjutkan lagi bekerja di lembaga antirasuah. Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan dibina untuk kemudian diikutkan tes ASN kembali.
(mhd)