Tegaskan Tidak Perjuangkan Satu Pegawai Berlabel Merah, Wakil Ketua KPK: Itu Kriteria, Bukan Orang
Sabtu, 29 Mei 2021 - 13:01 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan bahwa dirinya tidak menyelamatkan satu pegawai yang berlabel merah untuk bisa dibina menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ghufron mengklarifikasi bahwa satu label merah yang dia selamatkan bukan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), melainkan bentuk kriteria indikator dalam TWK.
"Jadi perlu saya klarifikasi bahwa yang diberitakan saya memperjuangkan satu yang merah, itu maksudnya satu kriteria yang merah, bukan satu orang yang merah," ujar Ghufron kepada MNC Portal, Sabtu (29/5/2021).
"Demikian yang dapat saya jelaskan, untuk juga mengklarifikasi pemberitaan yang kesannya saya memperjuangkan seseorang dari yang merah tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Soal TWK ASN KPK, Yudi Latif : Semangatnya untuk Mengedukasi, Bukan Menghukum
Penyelamatan satu kriteria berwarna merah itu, kata Ghufron, muncul saat Pimpinan KPK menggelar rapat bersama BKN beberapa waktu lalu. Lanjut Ghufron, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat itu berkukuh bahwa syarat untuk menjadi ASN sesuai UU 5/2014 tentang ASN harus memenuhi syarat TWK. "Maka rapat kemudian bergeser tentang pembahasan mereview indikator-indikator dari TWK," ungkapnya.
Ghufron menjelaskan bahwa dalam pembahasan indikator TWK itu, tidak membahas nama tapi alat ukur kriterianya. Yakni semula kriteria ada hijau ada enam kriteria, kuning ada tujuh kriteria, dan merah sembilan kriteria.
Baca juga: Satu Pegawai KPK Berlabel Merah Diselamatkan untuk Dibina Jadi ASN
"Jadi perlu saya klarifikasi bahwa yang diberitakan saya memperjuangkan satu yang merah, itu maksudnya satu kriteria yang merah, bukan satu orang yang merah," ujar Ghufron kepada MNC Portal, Sabtu (29/5/2021).
"Demikian yang dapat saya jelaskan, untuk juga mengklarifikasi pemberitaan yang kesannya saya memperjuangkan seseorang dari yang merah tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Soal TWK ASN KPK, Yudi Latif : Semangatnya untuk Mengedukasi, Bukan Menghukum
Penyelamatan satu kriteria berwarna merah itu, kata Ghufron, muncul saat Pimpinan KPK menggelar rapat bersama BKN beberapa waktu lalu. Lanjut Ghufron, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat itu berkukuh bahwa syarat untuk menjadi ASN sesuai UU 5/2014 tentang ASN harus memenuhi syarat TWK. "Maka rapat kemudian bergeser tentang pembahasan mereview indikator-indikator dari TWK," ungkapnya.
Ghufron menjelaskan bahwa dalam pembahasan indikator TWK itu, tidak membahas nama tapi alat ukur kriterianya. Yakni semula kriteria ada hijau ada enam kriteria, kuning ada tujuh kriteria, dan merah sembilan kriteria.
Baca juga: Satu Pegawai KPK Berlabel Merah Diselamatkan untuk Dibina Jadi ASN
Lihat Juga :