Guru Besar Ilmu Hukum Ini Dukung Moeldoko Terkait Sudahi Polemik TWK KPK
loading...

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Agus Surono. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diminta segera menyudahi polemik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai tidak konstruktif. Pasalnya, keputusan aparatur negara, dalam hal ini pimpinan KPK, telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Moeldoko Tegaskan 51 Pegawai yang Diberhentikan Tanggung Jawab KPK
Hal ini dikatakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Agus Surono. Karenanya itu, Prof Agus juga mendukung sikap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, yang pada beberapa berita media massa menyerukan untuk menyudahi polemik tersebut.
Baca juga: Moeldoko: Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK
"Moeldoko benar saat mengatakan bahwa hasil TWK dalam proses alih status pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah final. Itu memang sepenuhnya kewenangan pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Apalagi TWK itu pun bisa dianggap sebagai interpretasi pimpinan KPK menjalankan amanah Revisi UU KPK Nomor 19/2019," kata Prof Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/5/21).
Baca juga: TWK Berujung Pemecatan Pegawai KPK, Moeldoko: Jangan Digoreng Kanan Kiri
Agus juga menyepakati imbauan Moeldoko, yang alih-alih mengobarkan polemik, justru mengajak masyarakat memberi kepercayaan penuh pada lembaga antirasuah itu untuk membenahi dan memperkuat diri, serta menindak koruptor dengan tidak pandang bulu.
"Saatnya KPK kembali berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Moeldoko.
Menurut Prof Agus, keputusan KPK adalah keputusan aparatur negara. Sementara keputusan aparatur negara dijamin oleh undang-undang dan AAUPB. Karena itu, tes TWK harus dimaknai sebagai upaya penguatan KPK dalam mendukung tugas dari KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, TWK pun, kata Prof Agus, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN.
Baca juga: Moeldoko Tegaskan 51 Pegawai yang Diberhentikan Tanggung Jawab KPK
Hal ini dikatakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Agus Surono. Karenanya itu, Prof Agus juga mendukung sikap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, yang pada beberapa berita media massa menyerukan untuk menyudahi polemik tersebut.
Baca juga: Moeldoko: Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK
"Moeldoko benar saat mengatakan bahwa hasil TWK dalam proses alih status pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah final. Itu memang sepenuhnya kewenangan pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Apalagi TWK itu pun bisa dianggap sebagai interpretasi pimpinan KPK menjalankan amanah Revisi UU KPK Nomor 19/2019," kata Prof Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/5/21).
Baca juga: TWK Berujung Pemecatan Pegawai KPK, Moeldoko: Jangan Digoreng Kanan Kiri
Agus juga menyepakati imbauan Moeldoko, yang alih-alih mengobarkan polemik, justru mengajak masyarakat memberi kepercayaan penuh pada lembaga antirasuah itu untuk membenahi dan memperkuat diri, serta menindak koruptor dengan tidak pandang bulu.
"Saatnya KPK kembali berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Moeldoko.
Menurut Prof Agus, keputusan KPK adalah keputusan aparatur negara. Sementara keputusan aparatur negara dijamin oleh undang-undang dan AAUPB. Karena itu, tes TWK harus dimaknai sebagai upaya penguatan KPK dalam mendukung tugas dari KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, TWK pun, kata Prof Agus, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN.
Lihat Juga :