Guru Besar Ilmu Hukum Ini Dukung Moeldoko Terkait Sudahi Polemik TWK KPK

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:27 WIB
loading...
Guru Besar Ilmu Hukum Ini Dukung Moeldoko Terkait Sudahi Polemik TWK KPK
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Agus Surono. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta segera menyudahi polemik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai tidak konstruktif. Pasalnya, keputusan aparatur negara, dalam hal ini pimpinan KPK, telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Agus juga menyepakati imbauan Moeldoko, yang alih-alih mengobarkan polemik, justru mengajak masyarakat memberi kepercayaan penuh pada lembaga antirasuah itu untuk membenahi dan memperkuat diri, serta menindak koruptor dengan tidak pandang bulu.

"Saatnya KPK kembali berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Moeldoko.

Menurut Prof Agus, keputusan KPK adalah keputusan aparatur negara. Sementara keputusan aparatur negara dijamin oleh undang-undang dan AAUPB. Karena itu, tes TWK harus dimaknai sebagai upaya penguatan KPK dalam mendukung tugas dari KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, TWK pun, kata Prof Agus, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN.

Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang. Dalam Perkom tersebut terdapat sejumlah kategori untuk pegawai KPK seperti tercantum dalam Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

"Jadi, TWK sepenuhnya merupakan kewenangan dari pimpinan KPK secara kolektif kolegial dan hal itu merupakan keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah secara hukum karena telah sesuai dengan AAUPB dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang saya sebutkan tadi," kata dia.

Prof Agus juga mengatakan, keputusan pimpinan KPK yang sah dan mengikat itu pun harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa, yakni bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut, harus dan selayaknya dianggap benar menurut hukum.

"Konsekuensinya, ia dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum bisa dibuktikan sebaliknya. Karena itu saya meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyudahi polemik yang tidak konstruktif," ujarnya.

"Serta di sisi lain memberikan kesempatan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan penataan internal kedalam agar tugas-tugas utama KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan optimal," tambah Prof Agus.

Dalam sebuah pernyataan pers yang diterima hampir seluruh media massa arus utama beberapa waktu lalu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menepis anggapan adanya pengabaian arahan Presiden Joko Widodo terkait polemik pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Moeldoko menyatakan semua lembaga solid mendukung arahan Jokowi.

"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden. Untuk menjalankan arahan Presiden, di antaranya Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya. KemenPAN-RB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1082 seconds (0.1#10.140)