Guru Besar Ilmu Hukum Ini Dukung Moeldoko Terkait Sudahi Polemik TWK KPK
Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:27 WIB
loading...
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Agus Surono. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diminta segera menyudahi polemik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai tidak konstruktif. Pasalnya, keputusan aparatur negara, dalam hal ini pimpinan KPK, telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Moeldoko Tegaskan 51 Pegawai yang Diberhentikan Tanggung Jawab KPK
Hal ini dikatakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Agus Surono. Karenanya itu, Prof Agus juga mendukung sikap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, yang pada beberapa berita media massa menyerukan untuk menyudahi polemik tersebut.
Baca juga: Moeldoko: Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK
"Moeldoko benar saat mengatakan bahwa hasil TWK dalam proses alih status pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah final. Itu memang sepenuhnya kewenangan pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Apalagi TWK itu pun bisa dianggap sebagai interpretasi pimpinan KPK menjalankan amanah Revisi UU KPK Nomor 19/2019," kata Prof Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/5/21).
Baca juga: TWK Berujung Pemecatan Pegawai KPK, Moeldoko: Jangan Digoreng Kanan Kiri
Baca juga: Moeldoko Tegaskan 51 Pegawai yang Diberhentikan Tanggung Jawab KPK
Hal ini dikatakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Agus Surono. Karenanya itu, Prof Agus juga mendukung sikap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, yang pada beberapa berita media massa menyerukan untuk menyudahi polemik tersebut.
Baca juga: Moeldoko: Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK
"Moeldoko benar saat mengatakan bahwa hasil TWK dalam proses alih status pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah final. Itu memang sepenuhnya kewenangan pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Apalagi TWK itu pun bisa dianggap sebagai interpretasi pimpinan KPK menjalankan amanah Revisi UU KPK Nomor 19/2019," kata Prof Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/5/21).
Baca juga: TWK Berujung Pemecatan Pegawai KPK, Moeldoko: Jangan Digoreng Kanan Kiri
Lihat Juga :