Moeldoko Tegaskan 51 Pegawai yang Diberhentikan Tanggung Jawab KPK
Kamis, 27 Mei 2021 - 12:42 WIB
loading...
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, 51 pegawai KPK dipastikan akan berhenti merupakan kewenangan penuh dari KPK sebagai lembaga pengguna. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 51 pegawai KPK dipastikan akan berhenti setelah dinyatakan gagal tes alih status menjadi ASN. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, hal tersebut merupakan menjadi kewenangan KPK sebagai lembaga pengguna
Baca juga: BKN Sebut Keputusan Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
"Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan," kata Moeldoko dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).
"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," tambahnya.
Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Disebut Pembangkangan Terhadap Perintah Presiden
Baca juga: BKN Sebut Keputusan Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
"Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan," kata Moeldoko dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).
"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," tambahnya.
Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Disebut Pembangkangan Terhadap Perintah Presiden
Lihat Juga :