Moeldoko Tegaskan 51 Pegawai yang Diberhentikan Tanggung Jawab KPK
loading...

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, 51 pegawai KPK dipastikan akan berhenti merupakan kewenangan penuh dari KPK sebagai lembaga pengguna. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 51 pegawai KPK dipastikan akan berhenti setelah dinyatakan gagal tes alih status menjadi ASN. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, hal tersebut merupakan menjadi kewenangan KPK sebagai lembaga pengguna
Baca juga: BKN Sebut Keputusan Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
"Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan," kata Moeldoko dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).
"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," tambahnya.
Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Disebut Pembangkangan Terhadap Perintah Presiden
Dia menilai, bahwa pemerintah memang memiliki kewenangan tertentu tapi tidak bisa mencampuri proses pembinaan di internal KPK. Terkait keputusan tersebut maka KPK bertanggung jawab penuh atas implikasinya.
"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Moeldoko Sebut Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK
Lebih lanjut Moeldoko kembali menegaskan bahwa pihaknya dan kementerian/lembaga lain mendukung apa yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui Presiden Jokowi memberikan beberapa arahan terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Baca juga: BKN Sebut Keputusan Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
"Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan," kata Moeldoko dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).
"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," tambahnya.
Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Disebut Pembangkangan Terhadap Perintah Presiden
Dia menilai, bahwa pemerintah memang memiliki kewenangan tertentu tapi tidak bisa mencampuri proses pembinaan di internal KPK. Terkait keputusan tersebut maka KPK bertanggung jawab penuh atas implikasinya.
"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Moeldoko Sebut Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK
Lebih lanjut Moeldoko kembali menegaskan bahwa pihaknya dan kementerian/lembaga lain mendukung apa yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui Presiden Jokowi memberikan beberapa arahan terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Lihat Juga :