PKS Minta Pemerintah Selesaikan Semua Tunggakan Insentif Nakes
Sabtu, 29 Mei 2021 - 08:54 WIB
loading...
Tenaga kesehatan saat divaksinasi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah atau Kementerian Kesehatan dan juga pemerintah daerah segera merealisasikan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang setiap hari bertaruh nyawa, berjibaku dengan pasien Covid-19. Dia meminta agar percepatan realisasi pembayaran nakes ditingkatkan setelah penyesuaian kebijakan dan sistem yang lebih baik, jangan hanya janji dan menjadi wacana.
Sebab, hingga menjelang pertengahan tahun ini masih banyak nakes yang belum menerima insentif sejak bulan Januari. Padahal, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 antara lain Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Tunggakan pembayaran insentif ini juga terjadi pada nakes yang bekerja di rumah sakit rujukan nasional untuk Covid-19. Sehingga, bagi nakes yang sangat bergantung pada penghasilan bulanan (bukan dokter), keterlambatan ini bisa sangat memberatkan karena pada saat yang sama kebutuhan mereka juga meningkat untuk mendukung daya tahan tubuh dan perlindungan diri dan kebutuhan keluarganya.
Baca juga: Hari Kartini, Tenaga Kesehatan di Jakarta Main Angklung di Depan Anies
"Para nakes saat ini menghadapi ancaman munculnya gelombang kedua Covid-19 pascalibur panjang dan banyaknya warga yang bepergian dan pulang kampung. Padahal saat periode Lebaran lalu pun para nakes ini tetap bekerja menangani pasien covid-19 di berbagai rumah sakit dan faskes termasuk RSDC Wisma Atlet," ujar Mufida dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).
Sebab, hingga menjelang pertengahan tahun ini masih banyak nakes yang belum menerima insentif sejak bulan Januari. Padahal, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 antara lain Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Tunggakan pembayaran insentif ini juga terjadi pada nakes yang bekerja di rumah sakit rujukan nasional untuk Covid-19. Sehingga, bagi nakes yang sangat bergantung pada penghasilan bulanan (bukan dokter), keterlambatan ini bisa sangat memberatkan karena pada saat yang sama kebutuhan mereka juga meningkat untuk mendukung daya tahan tubuh dan perlindungan diri dan kebutuhan keluarganya.
Baca juga: Hari Kartini, Tenaga Kesehatan di Jakarta Main Angklung di Depan Anies
"Para nakes saat ini menghadapi ancaman munculnya gelombang kedua Covid-19 pascalibur panjang dan banyaknya warga yang bepergian dan pulang kampung. Padahal saat periode Lebaran lalu pun para nakes ini tetap bekerja menangani pasien covid-19 di berbagai rumah sakit dan faskes termasuk RSDC Wisma Atlet," ujar Mufida dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).
Lihat Juga :