PKS: Rencana Naikkan PPN Tidak Mencerminkan Keadilan

Jum'at, 28 Mei 2021 - 17:13 WIB
loading...
A A A
PPnBM adalah pajak tambahan yang dikenakan setelah barang-barang mewah terlebih dulu dikenai PPN. Klasifikasi barang mewah dalam PPnBM, menurut Farouk, juga perlu disesuaikan dan mengoptimalkan kaidah progresivitas beban pajak.

“PPnBM juga harus diatur dengan hati-hati, dan mempertimbangkan perkembangan masyarakat menengah dewasa ini, mobil dengan harga sampai dengan Rp750 juta misalnya harus dikeluarkan dari kategori barang mewah, sebaliknya barang-barang bermerek seperti tas-tas mewah yang berharga puluhan bahkan ratusan juta justru harus dikenakan PPnBM,” ungkap Farouk.

Bahkan lebih dari itu, pemerintah dapat pula memakai metode ekstensifikasi dan intesifikasi pajak dengan menyasar para konglomerat kakap yang mengontrol sekitar 50% dari perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Oxfam, ada 4 biliuner Indonesia yang kekayaannya sama dengan the bottom 40% penduduk Indonesia.

“Perlu ada review menyeluruh terhadap rencana kenaikkan PPN. Jangan sampai keinginan untuk menyelamatkan pos pendapatan negara justru justru memperburuk situasi dan lebih jauh lagi menciderai rasa keadilan,” kata Farouk.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)