Permenhub 18/2020 Izinkan Ojol Angkut Penumpang dengan Sejumlah Syarat Ini
Minggu, 12 April 2020 - 09:22 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," tuturnya.
Aturan ini, menurutnya, juga mengatur penggunaan sepeda motor untuk kepentingan pribadi maupun ojek. Saat ini, para pengemudi ojek online (ojol) protes karena tidak bisa mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB.
Permenhub ini memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang, tapi dengan syarat-syarat yang ketat dan sesuai protokol kesehatan. "Dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," pungkasnya.
Aturan ini, menurutnya, juga mengatur penggunaan sepeda motor untuk kepentingan pribadi maupun ojek. Saat ini, para pengemudi ojek online (ojol) protes karena tidak bisa mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB.
Permenhub ini memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang, tapi dengan syarat-syarat yang ketat dan sesuai protokol kesehatan. "Dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," pungkasnya.
(dzi)
Lihat Juga :