Pemerintah Perlu Pertahankan Komisi 20 Persen demi Keberlanjutan Transportasi Online

Kamis, 18 September 2025 - 20:04 WIB
loading...
Pemerintah Perlu Pertahankan...
Pemerintah perlu mempertahankan komisi 20 persen pada layanan transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) agar keseimbangan ekosistem antara pengemudi, konsumen, dan aplikator tetap terjaga. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu mempertahankan komisi 20 persen pada layanan transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) agar keseimbangan ekosistem antara pengemudi, konsumen, dan aplikator tetap terjaga. Aturan saat ini cukup memberi ruang memadai bagi aplikator untuk menjaga mutu layanan sekaligus menopang program kesejahteraan driver.

“Regulasi pembagian komisi saat ini sebesar 20% memberikan keleluasaan kepada aplikator untuk meningkatkan pelayanan customer,”ujar Ekonom Syarkawi Rauf, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Demo Ojol di DPR Minim Peserta, Komunitas Ojol Jakut Tolak Penurunan Komisi Jadi 10%

Dia mengingatkan mengenai risiko jika komisi dipangkas menjadi 10 persen. Risiko yang akan terjadi bukan hanya menekan arus kas aplikator, namun juga memangkas kemampuan memberi potongan harga untuk konsumen.

“Terdapat kekhawatiran jika komisi aplikator menjadi 10 persen, tidak hanya mengurangi kualitas layanan kepada customer tetapi sekaligus mengurangi kemampuan aplikator memberikan diskon harga kepada konsumen,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Prabowo Pangkas Komisi...
Prabowo Pangkas Komisi Aplikator Jadi 8%, Ojol Minta Implementasi Dikawal
Rekomendasi
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Kapal Tanker Ketiga...
Kapal Tanker Ketiga Pembawa Minyak Iran Keluar dari Garis Blokade AS
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Berita Terkini
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved