Permenhub 18/2020 Izinkan Ojol Angkut Penumpang dengan Sejumlah Syarat Ini

Minggu, 12 April 2020 - 09:22 WIB
loading...
Permenhub 18/2020 Izinkan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ojek online boleh mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menerangkan, aturan itu berisi pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, transportasi pada wilayah yang sudah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan kegiatan mudik tahun 2020.

Beleid tidak akan berlaku kaku. Pemerintah akan mengevaluasi mengikuti dinamika yang berkembang. Jadi, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari.

"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) dan transportasi barang/logistik. Itu mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," ujar Adita dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/4/2020).

Ia mengungkapkan, permenhub ini untuk mengendalikan transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Penyedia jasa transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, wajib menaatinya.

"Dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," tuturnya.

Aturan ini, menurutnya, juga mengatur penggunaan sepeda motor untuk kepentingan pribadi maupun ojek. Saat ini, para pengemudi ojek online (ojol) protes karena tidak bisa mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB.

Permenhub ini memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang, tapi dengan syarat-syarat yang ketat dan sesuai protokol kesehatan. "Dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," pungkasnya.
(dzi)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Perlu Pertahankan...
Pemerintah Perlu Pertahankan Komisi 20 Persen demi Keberlanjutan Transportasi Online
Iuran BPJS untuk Ojol,...
Iuran BPJS untuk Ojol, Supir dan Kurir Diskon 50%, Santunannya Segini Besarnya
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
Besok Driver Online...
Besok Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Jumhur Bersama 30 Komunitas...
Jumhur Bersama 30 Komunitas Ojol Siap Perjuangkan Aspirasi Pekerja Transportasi Daring
Driver Ojol di Berbagai...
Driver Ojol di Berbagai Kota Tolak Skema Potongan Komisi 10%
Siapkan Ojol Berkompeten,...
Siapkan Ojol Berkompeten, GOBER Community Bentuk Koperasi Khusus
PDIP Gelar FGD Aplikator...
PDIP Gelar FGD Aplikator dan Driver Online, Perjuangkan Potongan 10% Pengemudi
Rekomendasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Ini Syarat Planet Mars...
Ini Syarat Planet Mars Bisa Ditempati oleh Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved